Miris, Dept Kolektor Gaya Koboy Intimidasi Pasutri Warga Medali, Ketua Firma Hukum ELTS Angkat Bicara

Img 20250911 wa0293

MOJOKERTOKMP| Seorang pasutri ( pasangan suami istri) bernama Heris Choiruman dan istrinya Anjiroh Mufidah Yang beralamat kan di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto menjadi korban dugaan tindakan premanisme.

Pada awak media korban Heris menceritakan dugaan tindakan intimidasi premanisme yang dialaminya pada Selasa, 9 September 2025.Peristiwa tersebut bermula ketika beberapa orang yang diduga berlagak seperti oknum intel anggota kepolisian mendatangi rumahnya dan mengetuk pintu dengan nada keras, serta meminta istrinya menjemput sang suami di sekolah.

Menurut keterangan Heris, setelah ia pulang ke rumah, ia langsung ditanya mengenai keberadaan mobil Avanza miliknya. Kemudian korban dipaksa masuk ke mobil tanpa diberi kesempatan menunggu istrinya pulang menjemput anak sekolah. Di dalam mobil saya di bentak bentak diperlakukan seperti maling dan kap mobil di gedor gedor saya merasa ketakutan kemudian saya di bawa kepolres kota, ungkapnya.

Img 20250911 wa0292

Masih Heris, setibanya di Polres, saya di tanya disuruh mengaku mobil avanza nya itu ada dimana, karena merasa ketakutan akhirnya saya ngomong bahwa mobil tak titipkan di Imam, disitu saya disuruh langsung telfon dan mendatangkan Imam, tidak disitu saja saya juga disuruh bikin surat pernyataan dan disuruh menandatangani berkas dokumen yang saya tidak tahu menahu isi berkas dokumen tersebut karena dilarang untuk membaca.

Selain itu, selama dipolres saya juga mendapat pertanyaan dari salah satu anggota polres terkait keberadaan mobilnya dengan nada yang menurutnya memperlakukan dirinya seperti pelaku kejahatan.

Heris juga mengaku ponselnya dirampas oleh seseorang bernama Hendro dan Rizal. Tidak boleh telfon siapapun, kemudian HP saya digunakan untuk menghubungi Imam melalui aplikasi pesan singkat.

Setelah itu Sekitar pukul 17.30 wib staf LBH-PK yang diketuai oleh Sadak SH. MH, datang dan menjemput saya dipolres, dan diantarkan ke saudara saya Dedy ketua Garda Majapahit, disitu akhirnya saya mengetahui kalau kelima orang tersebut bukan anggota intel kepolisian melainkan Debt kolektor yang bernama Hendro, Antok, Rizal, Hendrik, Pindang.

Atas kejadian tersebut saya merasa sangat ketakutan dan trauma atas tindakan yang mereka lakukan karena seakan saya ini penjahat atau maling sehingga diperlakukan seperti itu selama berada di Polres.

Sementara itu Ketua Firma Hukum ELTS Agus sholahuddin ikut menanggapi terkait masalah ini, bahwa kasus ini sangat memprihatinkan, dianggap tidak berkeprimanusian.

Karena bisa diduga Debt kolektor bekerja sama dengan oknum anggota kepolisian, pasal nya kok bisa premanisme berkedok Debt kolektor keluar masuk Polres Mojokerto Kota, padahal sudah jelas premanisme yang berkedok Debt kolektor harus segera ditangkap, apalagi berani membawa konsumen dan berlaga seperti oknum anggota.

Agus juga menambahkan jangan sampai anggota kepolisian dibuat alat untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti karena sudah jelas ini adalah kasus perdata, bila seseorang tidak bisa membayar angsuran atau, sudah menunggak silahkan gugat fidusianya terlebih dahulu.

Dan kalau terbukti unit dihilangkan baru silahkan laporkan pidananya, karena “ingat bila ada suatu permasalahan kasus pidana maupun perdata yang didahulukan adalah perdatanya dulu baru kemudian pidananya”. Tegas Agus

Dan tugas utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, bukan malah ikut mengintimidasi atau membantu seorang bisa dikatakan premanisme yang berkedok Debt kolektor

Hal ini diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002, yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri. Ungkap Agus.

Disini sudah jelas perbuatan Debt kolektor tersebut sama dengan percobaan penculikan karena memaksa seseorang untuk ikut dan sesuai dengan pasal :

🔹 Pasal 328 KUHP – Penculikan

Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.

 

Agus juga menegaskan akan mengawal dan melaporkan serta menjadi penasehat hukum korban jika korban merasa membutuhkan keadilan biar premanisme yang berkedok Debt kolektor itu juga jera dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. ( R )

Leave a Reply