Aktivitas Galian C Ilegal Di Nglegok Terus Berjalan, APH Terkesan Tutup Mata

BLITAR – KMP | Sepertinya tidak ada rasa takut dan tetap membandel. Aktivitas tambang galian ( C ) Jenis Tanah Urug, sirtu Tampa izin di Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur terus berjalan, seperti tidak ada efek jerah, Dengan melakukan kegiatan terang terangan tanpa mengindahkan aturan, seakan kenal hukum.
Melakukan aktivitas penambang galian C, Jenis Tanah Uruk dan sirtu yang lokasinya berbatasan dengan Ngancar Kabupaten Kediri ini belum ada tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum meskipun sudah ramai dan terekspose di berbagai media.
Seharusnya Sebagai Warga negara Republik Indonesia Harus lah taat Dengan Aturan dan Perundangan Yang berlaku Di NKRI setiap para pengusaha harus lah didahului dengan pengurusan Izin, namun kenyataannya, para pelaku pengusaha tersebut merajalela , terus beraktivitas, dengan tambang Jenis tanah urug, sirtu yang berdampak merusak lingkungan sekitarnya.
Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ,( LP3-NKRI ) Hadi Susanto Mengatakan kepada Media bahwa dari hasil investigasi Dilapangan, Rabu 10 September 2025 Di Desa Sumbersari Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar terlihat jelas Aktivitas Pertambangan Jenis Galian (C) Tanah urug, sirtu diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait, begitu juga cara mendapatkan BBM ( Solar ) nya patut dipertanyakan juga.
Mirisnya para pengusaha diduga ilegal tersebut seperti tidak tersentuh hukum maupun tidak adanya indakan tegas dari penegak hukum, terhadap para pengusaha tambang galian (C) tepatnya di wilayah Hukum Polsek Nglegok, Polres Blitar, disampaikan Hadi Susanto kepada Awak Media.
Sudah jelas dan diatur dalam UU, bagi pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , memdahului dengan mengurus perizinan seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apabila para pelaku, usaha tambang galian C Ilegal tampa memiliki izin, dapat dipidana berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Diancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah, apalagi Presiden Prabowo dan DPR-RI melarang keras adanya penambangan ilegal tanpa pandang bulu, siapapun backing dibelakang nya.” karena sudah merugikan negara Ujar nya.
Hadi berharap kepada APH setempat untuk segera bertindak dan jangan ada kesan menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penambang ilegal tersebut , kalau hal ini tidak direspon, LP3-NKRI akan melaporkan ke Polda Jatim maupun Mabes Polri.
(Tim)