Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT. DJA Maju ke Tahap Tersangka

Img 20250819 Wa0021

Surabaya – Koran Merah Putih Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT. DJA mendapatkan perkembangan signifikan. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengambil langkah determinan dengan menetapkan MK, Komisaris PT. DJA, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Img 20250819 Wa0015

I Made Agus menyatakan, “Tim Penyidik telah menetapkan MK selaku Komisaris PT. DJA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT. DJA.” Pernyataan ini menegaskan upaya serius dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang dianggap merugikan keuangan negara.

Dalam siaran persnya, I Made juga menjelaskan langkah penyitaan uang titipan dari tersangka. “Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari Tersangka MK sejumlah Rp1,5 miliar. Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut telah disita sebagai alat bukti di persidangan,” tegasnya. Penyitaan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memastikan transparansi dan efektivitas penyidikan.

Go public juga menyoroti pengelolaan uang titipan yang telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset, sesuai Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023, uang titipan tersebut telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia,” tambah I Made.

Langkah ini merupakan bukti nyata keseriusan Kejari Tanjung Perak dalam menjaga dana yang berhasil diamankan, serta upaya penyelamatan keuangan negara. Kasus dugaan korupsi ini kini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatannya dengan sektor perbankan BUMN yang seharusnya menjadi pilar utama perekonomian nasional.

Atas perbuatannya, MK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan penetapan tersangka dan penyitaan uang titipan, masyarakat diharapkan melihat sinyal positif bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan merugikan keuangan negara. Kejaksaan berkomitmen untuk terus menegakkan keadilan dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan demi kepentingan publik. (DN)

Leave a Reply