Komitmen Penegakan Hukum : Kejari Tanjung Perak Tindak Tegas Pelanggar Cukai

Surabaya – Koran Merah Putih Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam menanggulangi tindak pidana cukai dengan melakukan pemusnahan barang bukti pada Kamis, 3 Juli 2025. Pemusnahan berlangsung di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak dan terkait dengan kasus terpidana Dominikus Dian Djatmiko yang telah memperoleh putusan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari keputusan pengadilan yang menguatkan penanganan kasus cukai.
Barang Bukti Dimusnahkan
Kejari Tanjung Perak memusnahkan 2.964 kardus yang berisi 36.555 botol minuman keras beralkohol berbagai merek, serta 114.028 lembar pita cukai yang diduga palsu. Selain itu, satu unit laptop dan satu handphone yang digunakan dalam aktivitas ilegal juga dimusnahkan. Barang-barang ini dinyatakan berkontribusi pada kejahatan terorganisir yang berusaha menghindari kewajiban perpajakan, sehingga merugikan negara secara signifikan.
Kerugian Negara dan Denda
Proses persidangan menunjukkan kerugian negara yang mencapai Rp11.442.386.980. Dominikus Dian Djatmiko dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda senilai Rp85.134.730.760. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan, jaksa berencana untuk menyita aset terpidana, dan jika jumlah denda tidak mencukupi, akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Penelusuran Aset
Kejari Tanjung Perak juga berkomitmen untuk melakukan penelusuran aset terpidana guna menegakkan kewajiban denda. I Made menegaskan bahwa jika denda tidak terlunasi, jaksa akan melakukan aset tracing untuk memastikan pembayaran tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum
Pemusnahan barang bukti ini hadir sebagai sinyal tegas bahwa negara tidak akan mengkompromikan pelanggaran hukum di bidang cukai. Hal ini menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan secara konsisten dan adil, serta memberikan peringatan bagi siapa saja yang berniat melanggar hukum.
Dengan langkah ini, Kejari Tanjung Perak membuktikan ketegasan dalam menjamin keuangan negara, mengingatkan pelaku kejahatan bahwa konsekuensi berat menanti mereka jika berusaha merusak tatanan hukum. (DN)