Ketua PTSL Desa Sambirejo tantang Wartawan untuk melakorkannya ke Aparat Penegak Hukum

Kediri || Koran Merah Putih.com –
Program PTSL merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan gak kepemilikan secara hukum, dan Pemerintah memberikan program PTSL agar bisa berjalan efektif, Transparan dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. selain itu program PTSL untuk mempermudah masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang di miliki untuk menghindari mengurangi sengketa tanah.
Pelaksanaan Program PTSL dilaksanakan di berbagai daerah termasuk Kediri dan lebih khusus di Desa Sambirejo Kecamatan Pare, namun pelaksanaannya program PTSL di Desa Sambirejo di buat ajang memperkaya diri sendiri dan berkelompok, aksi dugaan pemerasan terhadap masyarakat Sambirejo sengaja dibentuk dengan atas nama Panitia dengan menarik biaya Rp 600.000,00 ( Enam Ratus Ribu Rupiah) per bidang.
Dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa menunjukkan sebuah kerjasama yang terstruktur dan terkoordinasi, bertopeng pada program PTSL yang di dapat Desa Sambirejo sebanyak 1600 bidang, panitia PTSL meraup keuntungan fantastis, dan anehnya saat dikonfirmasi oleh awak media dan LSM Panitia PTSL yang bernama Alimin mengatakan mengatakan secara tegas bahwa biaya kepengurusan PTSL sebesar 600.000 tersebut adalah hasil kesepakatan warga dan dirinya juga dipilih oleh warga masyarakat Sambirejo.
“ biaya 600.000 tersebut sudah kesepakatan warga dan saya pun di pilih warga untuk mengkoordinir kepengurusan PTSL ini” ucap Alimin selasa 24 Juni 2025.
Sebagai Boneka dari Kepala Desa, Alimin dengan tersenyum menjawab setiap pertanyaan dari wartawan, meski secara legalitas penarikan biaya 600.000 tersebut adalah murni kegiatan ilegal dan murni pungli akan tetapi Alimin dengan percaya dirinya menyebutkan bahwa apa yang dia lakukan adalah sah dan benar, bahkan yang lebih miris lagi Alimin memberikan kontak person seorang Lembaga Bantuan Hukum jika terjadi suatu hal yang tidak di inginkan.
“ kegiatan PTSL di Sambirejo ini legal dan saya juga di lindungi oleh Lembaga Bantuan Hukum jika terjadi sesuatu yang tidak di inginkan” tambah Alimin yang justru terkesan menakut-nakuti wartawan dan Lsm.
Disisi lain penetapan biaya diluar ketentuan SKB 3 Menteri memunculkan spekulasi publik bahwa kegiatan tersebut tidak dilindungi oleh payung hukum yang jelas dan banyak dugaan bahwa pelaksanaan program PTSL tersebut merupakan ajang meraup keuntungan secara berkelompok dan dugaan aksi pembohongan publik juga muncul ketika masyarakat tidak diberikan pilihan atas biaya berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri dan biaya atas ke inginan para pelaku kepentingan.
Dugaan keterlibatan Kepala Desa didalam program PTSL muncul ketika seorang kepala Desa melakukan pembiaran atas aksi yang dilakukan oleh ketua PTSL dengan membebankan biaya PTSL di Desa Sambirejo sebesar 600.000, Kepala Desa sengaja tidak melakukan larangan ataupun pembinaan bahkan BPD selalu wakil masyarakat ditingkat Desa tidak menunjukkan taringnya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Pelaksanaan program PTSL di Desa Sambirejo menyulut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat turut memberikan komentarnya, dalam kesempatannya Ketua DPP LSM menyayangkan atas pelaksanaan program PTSL yang ada di Sambirejo dengan membebankan biaya kepengurusan PTSL kepada Masyarakat sebesar 600.000.
“ sangat disayangkan sekali, pelaksanaan program PTSL yang ada di Sambirejo dengan membebankan biaya kepengurusan PTSL kepada Masyarakat sebesar 600.000” Ucap Ketua DPP LSM Gempar.
“Tidak ada dasar aturan yang menyebut bahwa biaya kepengurusan PTSL tersebut melebihi ketentuan SKB 3 Menteri, jika ada silahkan ditunjukkan, Lembaga Bantuan Hukum bukan sebagai pembackup desa, karena Lembaga Bantuan Hukum seseorang yang tunjuk untuk mendampingi ketika ada warga masyarakat yang tersandung Hukum, dan jika Ketua PTSL masih melakukan Tahap Pemberkasan sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum secara otomatis Ketua PTSL tahu dan paham apa yang dilakukan bertentangan dengan hukum “ Tambah Ketua DPP LSM Gempar
“Mari kita uji kelayakan Legalitas yang dilakukan oleh ketua PTSL yang ada di Desa Sambirejo karena kegiatan tersebut diduga syarat kepentingan dan dugaan pembohongan publik muncul ketika Kepala Desa tidak memberikan pilihan atas biaya kepengurusan PTSL yang berdasarkan SKB 3 Menteri dan biaya kepengurusan PTSL yang disebut ketua PTSL adalah kesepakatan” Terang Ketua DPP LSM Gempar
Pelaksanaan program PTSL ini harus berdasarkan peraturan perundang – undangan dan peraturan dibawahnya harus tunduk dan patuh terhadap peraturan yang diatasnya, Peraturan Menteri adalah peraturan yang diberlakukan secara meluas di wilayah Indonesia. Peraturan yang sudah melalui kajian dan pendalaman serta tidak syarat dengan kepentingan politik atau pribadi maupun Golongan.
Peraturan SKB 3 Menteri merupakan peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati baik oleh pemerintah Provinsi, Daerah, maupun Desa. Pelaksanaan PTSL di Desa Sambirejo meski aturan tidak menunjukkan perlawanan terhadap SKB 3 Menteri akan tetapi secara pelaksanaannya biaya kepengurusan PTSL jauh melebihi Keputusan Bersama.