Dua Tersangka Ditangkap: Modus Fiktif Pengadaan Ikan di BUMN

Img 20250619 Wa0046

Surabaya – Koran Merah Putih Di balik layar dunia usaha milik negara, dugaan korupsi kembali mencuat dengan kehadiran Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang mengumumkan penetapan dua tersangka terkait pengadaan dan pengolahan hasil perikanan fiktif di PT Perikanan Indonesia (PT PI) Unit Surabaya. Tersangka yang teridentifikasi adalah FD, yang menjabat sebagai Kepala Unit PT PI Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI.

Img 20250619 Wa0055

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penetapan tersebut tidak datang tanpa bukti. Investigasi yang dijalankan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 22 saksi, yang memberikan gambaran jelas tentang modus operandi. “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: 01/M.5.43/Fd.1/04/2025, setelah diperpanjang, penyidik kini telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pembelian ikan (PO fiktif) di PT Perindo Surabaya,” ungkap Made Agus.

Modus yang digunakan oleh FD dan P sangat cerdik, mencekam, dan penuh tipu daya. Mereka memanipulasi sistem dengan invoice dan tally sheet palsu. Rekonstruksi kasus ini dimulai pada 31 Oktober 2023, ketika FD menerima purchase order (PO) dari PT GEM untuk pembelian 85.000 kg ikan cakalang. Namun, PO tersebut tidak lebih dari sebuah kebohongan yang digunakan untuk memutarbalikkan sistem internal PT PI, berkat dokumen palsu yang dikeluarkan oleh P. Dengan tangan yang terampil, FD menginput data palsu ke dalam sistem “ACCURATE”, menciptakan ilusi bahwa stok ikan tersedia, dan mengajukan nota dinas untuk pembayaran penuh sebesar Rp 1.782.458.060. Ironisnya, ikan yang dijanjikan tidak pernah sampai, bahkan hingga 20 November 2023.

Agar jejak tindakan korupnya tidak terendus, FD dan P beralih arah. Merekapindahkan PO ke perusahaan lain, PT NNN, dengan modus yang sama, namun hanya menerima sebagian pembayaran sebesar Rp 825 juta dari total tagihan Rp 2,04 miliar. Kejahatan ini tampaknya tak berhenti, dan pada awal 2024, FD mengulangi sangkar penipuan yang sama, merencanakan pengadaan fiktif sebanyak 40.000 kg ikan cakalang dan 40.000 kg baby tuna melalui nama PT UDK, kembali dengan bantuan dokumen palsu dari P. Setelah mengirimkan PO dan nota dinas, PT PI pusat menuruti dan membayar lunas sebesar Rp 1.485.558.837, padahal sebenarnya hanya Rp 25 juta yang bisa diterima dari total tagihan yang menjulang mencapai Rp 1,8 miliar.

Dari hasil penyelidikan, tindakan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp 3 miliar. Proses penyelidikan lebih mendalam masih berlangsung, dan penyidik menegaskan akan terus mengejar keterlibatan pihak lain. “Berdasarkan fakta sementara dari hasil penyidikan, perbuatan-perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 3 miliar, dan kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain,” tegas Made Agus.

Kini, kedua tersangka dihadapkan pada pasal berat, termasuk Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini bukan hanya sekadar angka; ini adalah gambaran jelas tentang penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang terus menghantui keuangan negara. Tindakan tegas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam mengungkap praktik korupsi ini layak mendapatkan apresiasi atas penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. (DN)

Leave a Reply