Bungkam undang – undang keterbukaan Informasi Publik, Kepala Desa Madureso terancam dilaporkan pihak terkait

2025 05 18 10.04.06 (judul Lsm. Gempar)~2

Mojokerto || Koran Merah Putih. Com –

Seorang pemimpin wajib mencerminkan jiwa kepemimpinan yang baik, figur yang menjadi contoh masyarakat sudah seharusnya tertanam pada semua pimpinan pemerintahan baik Presiden, Gubernur, Bupati, Camat maupun Kepala Desa / Lurah, tidak terkecuali di Desa Madureso Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa berawal saat wartawan dari salah satu Media online bermaksud melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait pembangunan Rabat Beton yang ada di Dusun Gogor Desa Madureso, pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tersebut terkesan dibungkam informasinya baik terkait nilai Anggaran yang diserap maupun Volume bangunan yang dikerjakan. Selasa 20/05/2025

Keluhan masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pihak Inspektorat, maupun pihak pihak yang lainya terjadi Sejak Era kepemimpinan Suwarno, karena di era beliau hanya beberapa proyek yang dipasang Prasasti dan yang lain tidak, hal tersebut didapat dari informasi warga yang tidak mau namanya untuk dipublikasikan.

“banyak pak proyek proyek yang tidak dipasang papan anggaran maupun prasasti dan hal tersebut yang membuat binggung masyarakat, setahu saya pembangunan yang ada prasastinya hanya berada dijalan menuju makam dusun Guyangan dan yang lainya tidak ada” ucap salah satu warga Madureso dalam wawancara singkatnya.

Disisi lain Kepala Desa Madureso saat dilakukan konfirmasi melalui telpon berbasis aplikasi WhatsApp disebutkan bahwa wartawan hanya suka bertanya tentang kondisi pembangunan yang ada di desa, wartawan tidak berfikir bagaimana susahnya menjadi kades yang untuk menjadi seorang pimpinan di desa harus mempunyai modal sebagai alat pendulang suara. Suwarno terkesan mengeluh atas capeknya menjadi pimpinan di desa.

“Wartawan iku senengane takok tok, sak iki awakmu ae seng dadi lurah gantiin aku” Ucap Kepala Desa dengan terbata bata dalam bahasa Jawa tulen yang artinya wartawan itu sukanya tanya tanya saja, sekarang kamu saja yang gantikan saya.

Ucapan Kepala Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto mencerminkan seorang pemimpin yang lelah.

Banyaknya Proyek Pembangunan baik insfrastruktur maupun lainnya yang tidak memakai papan anggaran maupun prasati merupakan cara efisien membungkam Undang Undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi yang mana dalam undang – undang tersebut dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Informasi

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum LSM FPSR angkat bicara, “ akan sayang layangkan surat pengaduan masyarakat tentang pembungkaman informasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Suwarno dalam memimpin Desa”

“ Sudah kita kantongi semua dugaan penyelewengan yang ada di Desa Madureso baik itu soal pemampangan informasi APBDes Maupun prasasti – prasasti yang memang sengaja tidak dipasang” ucap Ketua Umum LSM Front Pembela Suara Rakyat.

“Dana Pembangunan yang ada di Desa – Desa merupakan Dana dari Masyarakat melalui pajak, sudah seharusnya setiap pembangunan harus dan wajib menampilkan papan Informasi atau papan Anggaran serta Prasasti yang memang sudah ada flot dananya” terang Aries Gunawan S, Sos menutup wawancara singkatnya bersama Redaksi Media ini

Leave a Reply