Menjalani Proses Hukum: Rutan Kelas 1 Surabaya Dukungan Untuk Penyelidikan Lanjutan Melalui Pemindahan Warga Binaan

Surabaya -Koran Merah Putih Rutan Kelas I Surabaya telah melakukan pemindahan satu warga binaan ke Rutan Kelas IIA Ambon pada tanggal 7 Mei 2025. Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan lanjutan yang sedang berlangsung terkait perkara yang ditangani oleh pihak berwenang.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menjelaskan bahwa meskipun individu tersebut telah berstatus narapidana, pemindahan ini merupakan permintaan dari penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pemindahan dikhususkan dengan pengawalan yang ketat, yang melibatkan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Mohammad Ibnu Fajar, satu petugas pemasyarakatan, serta anggota dari kepolisian. Setiap tahapan pemindahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tindakan ini mencerminkan sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam mendukung sistem peradilan pidana yang diharapkan dapat berjalan dengan transparansi, keadilan, dan keterpaduan.(DN)