55 Tersangka Diamankan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Jaringan Narkoba dalam Seminggu

Img 20260211 wa0202

SURABAYAKORAN MERAH PUTIH Rabu (11/02/2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap total 41 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 hingga 30 Januari 2026, dengan pencapaian utama berupa pembongkaran jaringan bandar dan pengedar sabu yang hanya memerlukan proses pengintaian selama kurang lebih satu minggu.

Dalam keterangan pers resmi yang disampaikan, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH, menyatakan bahwa selama bulan Januari 2026, petugas berhasil mengamankan 55 tersangka yang terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan. Dari hasil penindakan ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 31,52 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta sejumlah paket kecil sabu yang telah siap untuk diedarkan sebagai hasil pengembangan dari beberapa kasus yang berhasil diungkap.

“Jaringan peredaran yang kami bongkar memiliki jangkauan hampir seluruh wilayah Surabaya, bahkan terdapat bagian yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku di antaranya adalah sistem ranjau, yaitu dengan cara menyembunyikan barang di titik tertentu kemudian diambil kembali oleh pihak yang telah ditentukan di lokasi berbeda,” jelas AKP Adik Agus Putrawan.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditempatkan dan diamankan di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan yang lebih mendalam. Para tersangka akan dijerat pasal berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), yang membawa ancaman pidana penjara mulai dari minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. Tergantung pada berat barang bukti yang disita dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut, hukuman bahkan dapat mencapai seumur hidup atau pidana mati.

“Dengan waktu pengintaian yang cukup singkat, hanya kurang lebih tujuh hari, tim jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus para pengedar hingga tingkat bandar yang telah aktif beroperasi di wilayah sekitar Surabaya,” pungkasnya.(DN)

Leave a Reply