Respons APH Terhadap Laporan Tambang Diduga Ilegal di Plosoklaten Kediri Dinilai Tidak Proporsional
Kediri –Koran Merah Putih Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Plosoklaten, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan setelah Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) bersama LSM Perkumpulan Semesta Alam Lestari mengungkap hasil pemantauan lapangan dan mengkritik respons yang diterima dari pihak kepolisian.
LP3-NKRI melalui anggota Hadi bersama tim telah melakukan investigasi dan menemukan aktivitas pertambangan terbuka yang beroperasi secara intensif. Kegiatan tersebut menggunakan dua unit loader, satu dozer, satu excavator, serta banyak dump truk untuk mengangkut material tambang.
Menurut Hadi, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berjalan terbuka. Selain masalah legalitas perizinan, terdapat indikasi kuat bahwa tambang tersebut menggunakan BBM bersubsidi – yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan komersial berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Jika terbukti tidak memiliki izin dan menggunakan BBM bersubsidi, ini adalah pelanggaran hukum serius yang merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan,” jelas Hadi.
LP3-NKRI menyatakan bahwa kurangnya tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut dapat membuat publik merasakan adanya pembiaran, yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum di Kabupaten Kediri.
Selain itu, Subaji Adis J dari LSM Perkumpulan Semesta Alam Lestari juga melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, ia segera menghubungi Kapolsek Plosoklaten melalui WhatsApp untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum.
Namun, respons yang diterima dinilai tidak sesuai dengan urgensi kasus. Subaji mengungkap bahwa pesan yang dikirim hanya dibalas dengan emoji, dan balasan tersebut baru diterima pada hari berikutnya.
“Kami hanya ingin membantu dengan menyampaikan informasi agar kasus bisa ditangani segera, namun respons seperti itu sangat mengecewakan karena tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti,” ujar Subaji.
Berikut kondisi tersebut, LP3-NKRI mengajukan tuntutan kepada Polres Kediri untuk segera memverifikasi legalitas tambang, memberlakukan penghentian sementara aktivitas jika ditemukan pelanggaran, serta melakukan penyelidikan menyeluruh. LP3-NKRI juga meminta Polda Jawa Timur untuk melakukan supervisi dan evaluasi penanganan kasus, serta mengambil alih jika penanganan di tingkat wilayah tidak optimal.
LP3-NKRI akan menyerahkan seluruh data hasil investigasi, dokumentasi lapangan, dan aduan masyarakat kepada aparat penegak hukum sebagai bahan penyelidikan. Lembaga ini juga berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan tambang maupun langkah-langkah penegakan hukum yang akan atau telah dilakukan.(Tim)

