Kasus Suap Tes Perangkat Desa Kediri: Kades Duwet Ungkap Alur Dana Rp120 Juta di Sidang

Img 20260210 wa0204

SurabayaKoran Merah Putih Kepala Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Gogik Hananta, mengungkap rincian penerimaan dan penggunaan uang sebesar Rp120 juta dalam proses pengisian perangkat desa Tahun 2023 pada sidang perkara dugaan suap di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/2/2026).

Pengakuannya menyanggah dan sekaligus mengkonfirmasi keterangan seorang saksi yang berhasil menjadi perangkat desa. Saksi tersebut menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari ibunya, Sukaesi, yang menitipkannya kepada pensiunan guru SMP Negeri 1 Wates, Siswadi, untuk diserahkan kepada Gogik.

Gogik menjelaskan bahwa perkara bermula ketika ia mendapatkan informasi dari beberapa kepala desa di Kecamatan Wates tentang rencana pengisian perangkat desa. Ia kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Siswadi jauh sebelum terdapat kesepakatan resmi mengenai biaya per formasi yang ditetapkan sebesar Rp42 juta.

Jaksa Penuntut Umum Adisti Pratama Ferevaldy menanyakan secara mendalam tentang bagaimana angka Rp120 juta ditentukan. Gogik menyebutkan bahwa jumlah tersebut berdasarkan informasi awal mengenai perkiraan biaya untuk mengikuti tes, namun ia tidak mampu memberikan penjelasan rinci mengenai sumber informasi tersebut.

Dalam persidangan, Gogik menguraikan alur penggunaan dana yang diterimanya: Rp42 juta dialirkan kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa (PKD) Kecamatan Wates melalui Bendahara PKD sekaligus Kepala Desa Pagu, Joko Luhur; Rp38 juta diberikan kepada Kepala Desa Pojok, Darwanto; dan sisa dana dikembalikan melalui Siswadi.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan dana masuk ke unsur Forkopimcam, Gogik mengaku tidak memiliki pengetahuan tentang hal itu, karena seluruh uang yang perlu disalurkan telah ia serahkan kepada Joko Luhur. Ia juga menyatakan bahwa sisa dana dikembalikan setelah proses tes selesai.

Namun, saksi hanya mengetahui sebagian informasi tentang pengembalian dana. Menurutnya, Rp30 juta telah dikembalikan, sedangkan Rp10 juta lainnya dikatakan dipinjam oleh Siswadi. Hingga saat sidang berlangsung, belum dapat dipastikan apakah dana pinjaman tersebut telah dikembalikan seluruhnya, karena informasi pasti hanya diketahui oleh Sukaesi dan Siswadi.

Perbedaan keterangan antar pihak dan rincian alur dana menjadi perhatian utama jaksa penuntut umum, yang menegaskan akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap seluruh jalur aliran uang serta peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik suap tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada beserta anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto, dengan kehadiran tiga orang jaksa penuntut umum, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri telah menarik perhatian publik luas. Pada April 2024, Polda Jatim mengungkap dugaan manipulasi seleksi di Desa Kebonrejo, Kecamatan Kepung, dengan nilai suap antara puluhan hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, terdapat dugaan rekayasa sistem Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi yang berlangsung pada 27 Desember 2023 di Convention Hall Kabupaten Kediri, yang melibatkan 25 kecamatan dan 163 desa. Pada Oktober 2025, Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FPUPD) Kediri mengajukan keluhan terkait stagnasi penyidikan kepada pengacara Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh, menyebutkan bahwa milyaran rupiah uang suap telah disita namun belum ada kejelasan mengenai status hukum para tersangka.(Red)

Leave a Reply