“Strategi Licik Pengedar Narkoba di Bangkalan Terbongkar – Sabu Disembunyikan di Kandang Kambing, 7,54 Gram dan Ekstasi Disingkirkan Polisi”

Img 20260209 wa0168

BangkalanKoran Merah Putih Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil membongkar strategi penyembunyian narkoba yang cukup unik oleh seorang pengedar di Kecamatan Kwanyar. Pelaku dengan inisial FZ (32 tahun), warga Desa Morombuh, ditangkap dalam operasi gerebek yang dilakukan pada Senin (2/2/2026), setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya individu yang sering melakukan transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.

Aksi yang dipimpin oleh Kanit Unit II Satnarkoba Ipda Ahmad Sanusi menemukan sebanyak 7,54 gram sabu yang disembunyikan secara cermat di antara jerami dalam kandang kambing berbahan bambu dan kayu yang berada di komplek rumah pelaku. Selain barang bukti sabu yang dikemas dalam 16 kantong klip siap edar, personel juga mengamankan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di saku celana FZ saat melakukan pemeriksaan terhadap benda miliknya.

“Lokasi penyimpanan yang dipilih tersangka memang dirancang untuk menghindari kecurigaan, namun kerja sama erat antara tim penyidik dan informasi dari masyarakat membuat kami dapat menemukan barang bukti tersebut dengan tepat. Pil ekstasi juga berhasil kami diamankan sebelum dapat diperedarkan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Ipda Kiswoyo Supriyanto, dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Polres Bangkalan pada Senin (9/2/2026), bersama Kasi Humas Ipda Agung Intama.

Menurut Kiswoyo, saat tim melakukan penggerebekan, tersangka tengah berada dalam kondisi tertidur di rumahnya dan tidak menunjukkan resistensi saat dilakukan penahanan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik mengungkapkan bahwa FZ telah menjalankan aktivitas pengedaran narkoba selama sekitar enam bulan, selain mengonsumsi barang haram untuk kebutuhan pribadi. Sabu yang diperdagangkannya dijual dengan harga Rp100 ribu per kantong klip kepada konsumen di Desa Morombuh dan beberapa kecamatan sekitarnya.

“Dari keterangan yang diberikan tersangka, ia memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial R yang juga bertempat tinggal di Desa Morombuh. Sedangkan dua butir pil ekstasi diperoleh dari sumber dengan inisial AN yang tinggal di Desa Sadah, Kecamatan Galis,” jelasnya.

Untuk melacak jalur peredaran narkoba lebih jauh, tim penyidik telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kedua sumber yang disebutkan FZ dan kini telah memasuki tahap penindakan hukum. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan keterangan dari beberapa konsumen yang telah terbukti melakukan transaksi dengan pelaku untuk memastikan tidak ada jaringan pengedaran yang lebih luas di balik kasus ini.

Saat ini, FZ telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bangkalan dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Ia dituntut berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana) dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Kami akan terus mengintensifkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkoba di seluruh Kabupaten Bangkalan, khususnya untuk melindungi generasi muda dari bahaya yang ditimbulkan barang haram. Kami mengajak masyarakat untuk tetap aktif berkontribusi dengan melaporkan setiap informasi terkait aktivitas narkoba melalui saluran resmi yang telah kami sediakan, baik melalui hotline maupun langsung ke pos polisi terdekat,” pungkas Kiswoyo, sekaligus mengingatkan agar seluruh lapisan masyarakat menjaga keamanan lingkungan dengan waspada terhadap segala bentuk aktivitas yang membahayakan kesejahteraan bersama.(DN)

Leave a Reply