Pro Kontra Mengemuka dalam Kasus Dana Hibah Jatim,Heru Maki Berikan Penjelasan Mengenai Sikap Maki Jatim yang di Tuding Terlalu Aktif Membela Gubernur Jatim dan Wakil Gubernur
Surabaya – Koran Merah Putih Kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang masih berlanjut terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan berbagai platform media sosial. Sorotan khusus jatuh pada sikap Heru Satriyo (Heru MAKI) dan MAKI Jawa Timur yang dinilai sebagian pihak terlalu aktif menyampaikan pandangan terkait Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Menanggapi tudingan yang muncul, Heru MAKI menjelaskan bahwa sikap MAKI Jatim bukanlah pembelaan sembarangan, melainkan didasarkan pada hasil pemantauan, investigasi, dan kajian mendalam terhadap data internal yang telah berjalan sejak Juli 2019. Saat itu, telah dikeluarkan surat tugas resmi untuk Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana hibah.
Sebagai satu-satunya lembaga antikorupsi di Jawa Timur yang konsisten memantau kasus ini sejak awal, MAKI Jatim meningkatkan intensitas pemantauannya pasca Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Sahat Tua Simanjuntak. Pada awal 2023, lembaga ini menggelar rapat evaluasi tertutup selama tiga hari tiga malam di Trawas, Pasuruan, yang secara detail mengkaji seluruh mekanisme pengelolaan dana hibah – mulai dari pengusulan, perencanaan, penganggaran, verifikasi, hingga distribusi kepada penerima masyarakat. Seluruh alur kemudian dituangkan dalam flow chart untuk memetakan titik kebocoran dan pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil kajian, MAKI Jatim menduga sekitar 95 persen anggota DPRD Jatim periode 2019–2022 terlibat dalam kasus korupsi dana hibah, dan pernyataan ini hingga kini tidak dicabut dengan tetap menunggu pengembangan penyidikan KPK. Namun, penggeledahan KPK di ruang kerja Gubernur, Wagub, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim pada masa tahapan Pilgub sempat membuat MAKI Jatim terkejut, mengingat berdasarkan data dan flow chart valid yang mereka miliki, langkah tersebut dinilai terlalu dini dan prematur untuk mengaitkan kasus dengan pejabat daerah tersebut.
Heru MAKI mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mempertanyakan langsung kepada KPK terkait hal tersebut dan menggagas petisi publik yang didukung lebih dari 10 ribu orang untuk menguji apakah penanganan kasus mulai bergeser ke ranah politik. Setelah 21 tersangka ditetapkan – melibatkan unsur pimpinan DPRD Jatim dan makelar proyek – MAKI Jatim terus mendorong KPK untuk mengembangkan penyidikan ke anggota DPRD lainnya, namun dorongan tersebut belum mendapatkan respons maksimal.
Sebaliknya, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur di Polda Jatim, yang diiringi dengan maraknya framing negatif, fitnah, dan asumsi tidak berdasar di ruang publik yang menyangkut Gubernur dan Wakil Gubernur. Heru MAKI menilai kondisi ini berbahaya bagi logika hukum publik, mengingat belum ada pernyataan resmi KPK yang menyatakan telah menemukan fakta hukum terkait keterlibatan kedua pejabat tersebut.
“Kajian internal MAKI Jatim sama sekali tidak menemukan keterlibatan langsung maupun tidak langsung Gubernur dan Wakil Gubernur dalam kasus korupsi dana hibah. Hubungan yang ada hanya sebatas aspek kebijakan administratif seperti penerbitan NPHD dan surat pertanggungjawaban mutlak,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Gubernur sebagai simbol tertinggi pemerintahan daerah berhak mendapatkan penghormatan dan perlindungan marwah jabatan, terutama ketika belum ada dasar hukum yang kuat untuk menuduhnya. Heru MAKI menyebutkan rekam jejak pribadi Gubernur yang dikenal sederhana, seperti penggunaan dana pribadi saat menghadiri wisuda putranya di luar negeri tanpa menggunakan anggaran APBD. “Pembelaan kami berbasis data, kajian mendalam, dan keyakinan bahwa tidak ada dasar kuat untuk mengaitkan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan kasus ini,” ujarnya.
Sampai saat ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur hanya berstatus sebagai saksi dalam persidangan yang bersumber dari Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi. Namun di ruang publik telah terjadi penghakiman dini seolah-olah mereka telah terlibat dan menikmati hasil korupsi. Heru MAKI menegaskan sikap MAKI Jatim tidak akan berubah dan akan terus membela yang benar serta melindungi kehormatan jabatan kedua pejabat tersebut.
Dalam perkembangan terbaru Oktober 2025, KPK menyampaikan bahwa hanya sekitar 55-70 persen dana hibah yang benar-benar dinikmati masyarakat. Ditemukan 757 rekening dengan kesamaan identitas dan dugaan pemotongan dana hingga 30 persen untuk “ijon” anggota DPRD serta keuntungan pribadi. Kusnadi sebagai mantan Ketua DPRD Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyatakan bahwa Gubernur mengetahui proses pengelolaan dana hibah, namun Khofifah tetap berstatus sebagai saksi, telah menjalani pemeriksaan, dan membantah keterlibatannya. MAKI Jatim kembali menegaskan bahwa tudingan terhadap Khofifah tidak berdasar dan bersifat politis, karena proses penyaluran dana dilakukan dengan prosedur ketat dan tidak bisa secara sepihak dikaitkan dengan gubernur.
Penulis: Heru Satriyo, S.Ip (Heru MAKI)
(Red)

