“Permohonan Penjadwalan Ulang Gubernur Jatim ke KPK Sah” – MAKI Jatim Soroti Bocor BAP dan Angka yang Tidak Logis  

Oplus 2

SURABAYA – KORAN MERAH PUTIH Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa permohonan penjadwalan ulang kehadiran Gubernur Jawa Timur dalam pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan sesuai prosedur hukum, bukan bentuk mangkir. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di halaman Gedung Tipikor Surabaya, Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (5/2/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Heru menyampaikan tiga poin krusial yang perlu dipahami secara jernih agar tidak terjadi penggiringan opini yang menyesatkan publik.

Agenda Negara Tidak Bisa Ditawar

Heru menjelaskan, undangan pemanggilan dari JPU KPK Febri Harianto baru diterima sekitar tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan. Sementara itu, undangan rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur telah diterima sejak satu bulan sebelumnya. Kedua agenda berlangsung di hari yang sama – pemeriksaan KPK dijadwalkan pukul 14.00 WIB dan rapat paripurna DPRD pukul 15.00 WIB.

“Rapat paripurna DPRD adalah agenda resmi kenegaraan, bersifat konstitusional, dan tidak dapat diwakilkan. Karena undangan tersebut diterima lebih dahulu, maka Ibu Gubernur memilih menjalankan kewajiban negara,” tegas Heru.

Gubernur telah menginstruksikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim untuk mengirimkan surat resmi permohonan penjadwalan ulang terkait pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dana hibah. “Ini bukan mangkir. Ini permohonan penjadwalan ulang yang sah, beralasan, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya menekankan.

Heru juga menyampaikan bahwa kondisi pemerintahan tidak memungkinkan adanya perwakilan. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sedang berada di luar negeri, sementara Wakil Gubernur berada di Jakarta menghadiri rapat strategis bersama Kementerian PUPR terkait bantuan anggaran Rp400 miliar untuk pembangunan jembatan layang dari kawasan Taman Pelangi ke arah timur.

BAP Bocor, Hukum Dipertanyakan

Poin kedua yang disoroti adalah keprihatinan serius secara kelembagaan atas beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan di ruang publik dan media massa. Menurutnya, BAP merupakan dokumen internal penyidik yang secara hukum tidak untuk dikonsumsi publik.

“Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin dokumen internal penyidikan bisa beredar luas. Jangan sampai proses hukum ini ditarik ke ranah politik atau opini publik yang premature,” tegasnya.

Heru juga mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya, saat Gubernur menghadiri wisuda putranya di Tiongkok dan ruang kerja Pemprov Jatim sempat digeledah. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang utuh kepada publik terkait tindakan tersebut.

Logika Angka yang Tidak Masuk Akal

Poin ketiga, Heru menyoroti secara tajam substansi BAP yang beredar, khususnya terkait penyebutan persentase aliran dana kepada sejumlah pihak. Dalam BAP tersebut disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing menerima 30 persen, Sekdaprov 10 persen, serta beberapa kepala OPD dengan persentase tertentu, dengan total yang mendekati 85 persen.

“Secara logika dan akal sehat, angka-angka ini menimbulkan pertanyaan besar tentang rasionalitasnya,” ujar Heru.

Ia menegaskan, BAP pada tahap penyidikan bukanlah keterangan di bawah sumpah, melainkan keterangan awal. Dalam persidangan, seluruh kesaksian wajib disampaikan di bawah sumpah, dan hukum acara pidana memungkinkan pencabutan BAP apabila terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Heru, pemanggilan Gubernur saat ini masih berada dalam tahap pembuktian formil, sehingga seharusnya dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengikuti urutan hukum yang tepat. “Kami berharap proses ini berjalan jernih, adil, dan tidak ditarik ke wilayah spekulasi. Negara hukum harus berdiri di atas prosedur, bukan opini,” pungkasnya.

Heru kembali menegaskan, permohonan penjadwalan ulang bukan bentuk ketidakhadiran tanpa alasan, melainkan konsekuensi dari kewajiban menghadiri rapat paripurna DPRD yang telah terjadwal lebih dahulu dan bersifat konstitusional. (DN)

Leave a Reply