Gubernur Khofifah Hadiri Proses Hukum Kasus Hibah Pokir Jatim: Akuntabilitas Jabatan, Tidak Ada Indikasi Aliran Dana
Surabaya, Rabu (4/2/2026) – Koran Merah Putih Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran ini merupakan bentuk pertanggungjawaban jabatan yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan konstitusi, bukan menandakan adanya tuduhan pidana atau indikasi penerimaan aliran dana hibah dalam bentuk apapun.
Dalam sistem hukum yang mengedepankan asas praduga tak bersalah, akuntabilitas jabatan tidak dapat disamakan dengan kesalahan pidana. Namun, di ruang publik sering terjadi penyederhanaan pemahaman hukum, di mana kehadiran pejabat negara dalam proses hukum langsung diartikan sebagai tanda keterlibatan personal. Padahal, hukum berjalan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan dan alat bukti yang sah, bukan asumsi semata.
Sebagai kepala daerah tertinggi di Jawa Timur, Gubernur Khofifah memegang peran strategis sebagai pemegang kewenangan eksekutif, bertanggung jawab atas kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta memiliki kewenangan mengesahkan skema hibah daerah. Oleh karena itu, ketika dana hibah menjadi objek penyelidikan hukum, kehadirannya dalam proses hukum merupakan bagian dari tanggung jawab struktural yang melekat pada jabatannya, bukan berarti secara otomatis memiliki pertanggungjawaban pidana.
Hibah Pokir DPRD merupakan hasil kerja sama kebijakan antara eksekutif dan legislatif, yang pelaksanaannya dijalankan oleh perangkat teknis pemerintahan daerah. Dalam konteks kasus ini, yang diuji di hadapan hukum adalah sistem kebijakan, mekanisme penganggaran, serta efektivitas pengawasan yang diterapkan, bukan secara langsung menuju dugaan niat jahat dari kepala daerah.
Sampai saat ini, tidak ditemukan fakta hukum, alat bukti sah, maupun keterangan dalam persidangan yang menunjukkan adanya aliran dana hibah Pokir kepada Gubernur Khofifah, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk untuk keuntungan pribadi atau keluarga terdekat. Prinsip dasar hukum pidana menegaskan bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan, dan tidak ada kesalahan tanpa pembuktian yang jelas. Kesimpulan mengenai tidak adanya aliran dana kepada gubernur bukan bentuk pembelaan emosional, melainkan berdasarkan fakta hukum yang tersedia.
Dalam kenyataan, publik sering mencampuradukkan kesalahan kebijakan, kelemahan pengawasan administratif, dan tindak pidana korupsi. Padahal, doktrin hukum secara tegas membedakan ketiganya. Kebijakan yang berdampak buruk tidak selalu bersifat kriminal, kelalaian administratif diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata, sementara korupsi mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea) dan keuntungan pribadi yang dapat dibuktikan secara sah.
Kasus dana hibah Pokir di berbagai daerah menunjukkan persoalan sistemik, mulai dari dinamika tarik-menarik kepentingan politik, lemahnya proses verifikasi penerima hibah, hingga pengawasan yang belum optimal di tingkat pelaksana. Masalah ini lebih tepat dipahami sebagai persoalan tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata kesalahan personal. Kehadiran gubernur dalam proses hukum menjadi penting untuk membuka secara transparan mekanisme kebijakan dan rantai tanggung jawab, sekaligus menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan sistem di masa depan.
Bagi seorang kepala daerah, menghadiri proses hukum bukanlah hal yang memalukan, melainkan ujian terhadap transparansi dan sikap kenegarawanan pemimpin. Keberanian untuk menghadiri proses, menjelaskan kebijakan secara terbuka berdasarkan data dan dokumen resmi, serta tidak menghindar dari tanggung jawab jabatan justru mencerminkan sikap pemimpin yang bertanggung jawab. Publik Jawa Timur yang semakin dewasa dan kritis menilai pemimpin tidak lagi terpengaruh sensasi, melainkan dari konsistensi sikap dan keberanian mengungkap fakta secara terbuka.
Yang perlu dijaga bersama oleh seluruh komponen masyarakat adalah akal sehat dalam melihat perkembangan proses hukum, agar kehadiran sebagai pihak yang memberikan keterangan atau saksi tidak disamakan dengan pelaku, jabatan yang diemban tidak disamakan dengan niat jahat, dan opini publik tidak menggeser atau mengalahkan proses hukum yang sedang berjalan. Kritik terhadap sistem adalah hal yang sah dan diperlukan untuk kemajuan, namun keadilan terhadap setiap individu juga harus tetap dijaga. Tanpa kesadaran ini, negara hukum berisiko tergelincir menjadi negara yang hanya berbasis pada opini semata.
Dengan demikian, kehadiran Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam proses hukum perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur merupakan hal konstitusional dan tak terhindarkan, bukan sebagai indikasi adanya kesalahan pidana. Selama tidak ada fakta yang menunjukkan aliran dana dan tidak dapat dibuktikan adanya niat jahat, asas praduga tak bersalah harus dihormati sepenuhnya sesuai ketentuan hukum. Yang sedang diuji dalam proses ini bukan hanya individu, melainkan juga kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan. Dari proses hukum ini, publik berharap lahir perbaikan sistem yang lebih baik dan kokoh, bukan penghakiman tanpa dasar yang jelas, karena pada akhirnya keadilan hanya dapat ditegakkan berdasarkan fakta yang sah, bukan prasangka atau asumsi.(Red)

