MAKI Jatim: BAP Kusnadi Tak Sah Jadi Dasar Menuduh Khofifah dan Emil, Tegakkan Praduga Tak Bersalah
Surabaya — Koran Merah Putih Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Wilayah Jawa Timur mengingatkan agar isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi tidak digunakan sebagai dasar untuk menyudutkan atau menuduh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak. Sikap ini disampaikan setelah isi BAP mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2022 tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda pada Senin (2/2).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengemukakan bahwa dalam BAP Kusnadi disebutkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) diduga menerima ijon atau fee dari dana hibah dengan total nilai mencapai Rp1.982.000.000. Di antaranya disebut nama Khofifah dan Emil yang diduga mendapatkan bagian hingga 30 persen dari setiap pengajuan hibah. Juga disebutkan nama sejumlah pejabat lainnya, mulai dari Sekretaris Daerah (dari masa Heru Tahyono, Wahid Wahyudi, hingga Adhy Karyono) dengan persentase 5 hingga 10 persen, Kepala Bappeda dan BPKAD Bobby Soemiarsono sebesar 3 hingga 5 persen, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jatim dengan kisaran 3 hingga 5 persen dari nilai pengajuan hibah. Kusnadi juga menyatakan bahwa penerimaan fee tersebut diketahui oleh seluruh anggota DPRD Jatim.
Kemunculan informasi tersebut kemudian memicu tanggapan dari Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., yang mengajukan permintaan agar KPK memanggil Gubernur Jatim untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Menanggapi perkembangan ini, Ketua MAKI Jatim, Heru, menjelaskan secara tegas bahwa BAP yang dibuat oleh penyidik KPK bersifat naratif dan dilakukan tanpa proses sumpah terhadap yang diperiksa, sehingga tidak dapat langsung dijadikan sebagai bukti sah atau kebenaran formil dalam ranah peradilan. “Redaksional dalam BAP Kusnadi seharusnya diuji melalui proses pembuktian yang sah di pengadilan, namun hal ini tidak dapat terlaksana karena beliau telah wafat, sehingga keterangannya tidak bisa diajukan dan diuji secara langsung di depan hakim,” jelas Heru.
MAKI Jatim juga menyampaikan keyakinan yang kuat bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh jajaran Kepala OPD Pemprov Jatim tidak memiliki keterlibatan apapun dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut. Keyakinan ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil kajian fakta mendalam dan investigasi yang dilakukan oleh tim Litbang MAKI Jatim.
“Jika nantinya Gubernur Khofifah dipanggil secara resmi oleh JPU KPK untuk menjadi saksi, hal tersebut adalah bagian dari proses hukum yang wajar dan sesuai aturan. Kami yakin beliau akan menghadapinya dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh pada hukum,” ujar Heru.
Selain itu, Heru juga mengingatkan masyarakat agar tidak terbawa oleh narasi yang berkembang di media sosial maupun ruang publik yang cenderung menyebarkan framing negatif dan informasi yang menyesatkan. Menurutnya, upaya membangun literasi publik harus selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Sampai saat ini, tuduhan yang beredar masih bersifat spekulatif dan tidak didukung oleh bukti yang jelas. Belum ada penjelasan kronologis yang lengkap mengenai alur penerimaan atau penyerahan uang yang disebutkan, sehingga semua masih dalam tahap asumsi,” tambahnya.
MAKI Jatim menegaskan bahwa polemik yang muncul seputar BAP Kusnadi harus diletakkan pada kedudukan yang tepat dalam kerangka hukum acara pidana. Informasi dalam BAP tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum ada pembuktian yang sah dan sesuai dengan prinsip keadilan hukum.(Red)

