Menakar Nurani Hukum di Kediri: Ironi Pengemudi Maut yang Masih Bebas dari Jeratan Transparansi

Img 20260201 wa0030

KEDIRIKORAN MERAH PUTIH Minggu (1/2/26) Tragedi berdarah yang terjadi di Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, pada malam 3 Januari 2026 lalu, kini bukan sekadar menyisakan trauma fisik bagi para korban, melainkan telah bertransformasi menjadi krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kediri. Memasuki pekan kelima pasca-kejadian, gema tuntutan keadilan dari keluarga korban justru membentur tembok kesunyian otoritas berwenang.
Img 20260201 wa0035

Malam Kelam di Desa Kuwik
Sekitar pukul 23.10 WIB, keheningan malam pecah saat dump truk kuning bernomor polisi AG 8210 GI yang dikemudikan oleh Suryanto menghantam dua unit sepeda motor, Honda Vario dan Honda Scoopy. Saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP) menggambarkan situasi yang mengerikan: benturan keras tersebut mengakibatkan satu nyawa terenggut seketika, sementara tiga orang lainnya terkapar dengan luka berat dan patah tulang yang membutuhkan perawatan intensif hingga detik ini.

Dugaan awal yang sangat kuat mencuat ke permukaan; pengemudi truk ditengarai mengoperasikan kendaraan berat tersebut dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras (arak). Ugal-ugalan dan hilangnya kontrol kemudi menjadi bukti nyata betapa alkohol telah merampas hak hidup dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Ancaman Pidana dan “Misteri” Status Tersangka
Secara yuridis, tindakan Suryanto bukanlah kecelakaan ringan. Para praktisi hukum menekankan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 311 ayat (5) tentang kesengajaan mengemudi dengan cara berbahaya yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Selain itu, Pasal 106 jo Pasal 283 secara eksplisit melarang mengemudi dalam kondisi tidak sadar atau terpengaruh alkohol.

Namun, di tengah bukti yang benderang, pihak keluarga korban merasa “ditinggalkan” oleh sistem. Belum adanya rilis resmi mengenai penahanan tersangka atau progres pemberkasan kasus menciptakan persepsi buruk di masyarakat.

Perjuangan Melawan Ketidakpastian
“Kami bukan hanya berjuang melawan rasa sakit dan biaya rumah sakit yang terus membengkak, tapi kami juga dipaksa berjuang melawan ketidakpastian hukum,” ungkap salah satu kerabat korban. Ungkapan ini menjadi potret pedih betapa lambatnya proses hukum dapat menambah penderitaan bagi mereka yang sedang berduka.

Keluarga korban secara kolektif melayangkan empat tuntutan krusial:

1. Transparansi Mutlak: Menuntut kepolisian untuk membuka status hukum tersangka secara terang-benderang.
2. Hukuman Maksimal: Meminta jaksa dan hakim menerapkan pasal terberat atas dasar unsur kesengajaan mengemudi saat mabuk.
3. Efisiensi Birokrasi: Menolak segala bentuk penundaan administrasi yang tidak masuk akal.
4. Tanggung Jawab Holistik: Mendesak pertanggungjawaban nyata dari pelaku terhadap kelangsungan hidup korban luka dan keluarga yang ditinggalkan.

Ujian Profesionalitas Aparat
Kini, publik menunggu langkah nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kediri. Masyarakat mengingatkan bahwa setiap bentuk pembiaran atau “main mata” dalam perkara maut ini akan menjadi noda bagi institusi hukum. Jika penanganan kasus tetap berjalan di tempat tanpa transparansi, evaluasi terbuka terhadap oknum aparat yang menangani perkara ini menjadi sebuah keniscayaan.

Tragedi Desa Kuwik kini menjadi ujian bagi nurani hukum di Kediri. Jangan sampai keadilan hanya menjadi barang mewah yang tak terjangkau oleh masyarakat kecil, sementara nyawa yang telah hilang hanya dianggap sebagai angka dalam berkas perkara yang membisu.(Red)

Leave a Reply