Diduga Berulang dan Terbuka, Sabung Ayam di Jenggawah Jember Luput dari Penindakan

Img 20260201 wa0008

Arena Judi Berdarah Diduga Menggurita di Jenggawah Jember: Sabung Ayam Beroperasi Terang-Terangan, Warga Dicekam Teror, Hukum Seolah Mati Suri

Jember || Gempar News –

Gelap, bising, dan berbau darah. Begitulah gambaran yang disampaikan warga ketika menceritakan dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disebut-sebut tumbuh subur di Desa Cangkring, wilayah Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Aktivitas yang secara hukum jelas terlarang itu diduga berlangsung sistematis, rutin, dan nyaris tanpa hambatan, menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum masih hidup di pelosok desa ini ?.

Kerumunan Misterius dan Taruhan Mengalir Bebas, Menurut keterangan sejumlah warga, setiap kali arena sabung ayam digelar, suasana desa berubah drastis. Jalan-jalan kecil yang biasanya sepi mendadak dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat.

Orang-orang datang dari berbagai penjuru, bahkan disebut berasal dari luar daerah. Mereka berkumpul, berdesakan, dan bersorak—bukan untuk hajatan, melainkan untuk adu ayam berdarah yang disertai taruhan uang dalam jumlah tak sedikit.

Aktivitas tersebut, kata warga, diduga bukan kegiatan sporadis, melainkan telah berlangsung berulang kali. Bahkan, jam operasionalnya disebut sudah “terbaca” oleh kalangan tertentu. Ketika hari dan jam tertentu tiba, lokasi mendadak hidup, seolah sebuah pasar judi bawah tanah yang bekerja dengan jam tetap.

Di tengah ramainya praktik ini, beredar informasi mengenai sosok berinisial S, yang oleh warga diduga berperan sebagai penggerak keramaian. Tugasnya disebut-sebut bukan sekadar hadir, tetapi mengundang pemain, memastikan arena ramai, dan menjaga ritme perjudian tetap hidup. Informasi yang beredar menyebut S berasal dari Lumajang.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa keterangan ini masih sebatas informasi warga dan belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi langsung dari yang bersangkutan. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab secara proporsional.

Ketakutan Warga, Diam karena Teror
Yang lebih memprihatinkan, praktik sabung ayam ini diduga menumbuhkan budaya takut. Warga mengaku enggan menegur, apalagi melapor, karena khawatir terjadi intimidasi. Ada rasa waswas yang nyata, takut dicap pengadu, takut berurusan dengan pihak-pihak yang disebut “punya backing”.

“Kami cuma rakyat kecil. Kalau lapor, takut nanti ada apa-apa. Jadi kebanyakan memilih diam,” ujar seorang warga dengan suara gemetar.

Diamnya warga bukan karena setuju, melainkan karena takut. Dan ketakutan ini menjadi pupuk subur bagi praktik ilegal untuk terus tumbuh. Dampak Sosial: Dari Judi hingga Kerusakan Moral
Sabung ayam bukan sekadar hiburan tradisional.

Dalam praktiknya yang diduga penuh taruhan, ia berubah menjadi mesin perusak sosial. Banyak keluarga disebut mengalami keretakan karena uang belanja habis di arena judi. Anak-anak dan remaja terpapar tontonan kekerasan, sorak taruhan, dan gaya hidup instan yang menyesatkan.

Lebih jauh, sabung ayam juga mengajarkan kekerasan sebagai tontonan. Ayam-ayam diadu hingga luka, berdarah, bahkan mati, semua disambut teriakan dan tawa. Sebuah ironi kemanusiaan yang berlangsung di tengah masyarakat yang mengaku beradab.

Pertanyaan Paling Menyakitkan: Di Mana Aparat ?, Di titik inilah publik mulai bertanya dengan nada getir: ke mana aparat penegak hukum ?, Bagaimana mungkin praktik yang diduga berlangsung terbuka dan berulang ini seolah luput dari penindakan ?, Apakah benar tidak terdeteksi, ataukah ada kelengahan sistemik yang disengaja?.

Ketika hukum gagal hadir, keadilan berubah menjadi ilusi. Ketika perjudian dibiarkan, masyarakat belajar satu hal pahit: yang salah bisa jadi benar, asal cukup kuat dan ramai. Hukum Ada, Tapi Apakah Dijalankan ?.

Perjudian dalam bentuk apa pun sejatinya telah diatur dan dilarang oleh hukum positif di Indonesia. Namun realitas di lapangan menunjukkan jurang lebar antara aturan dan pelaksanaan. Arena sabung ayam yang diduga bebas beroperasi ini menjadi simbol tumpulnya penegakan hukum di tingkat akar rumput.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka bukan hanya Desa Cangkring yang rusak, tetapi wibawa hukum negara ikut terkikis.
Desakan Publik: Bongkar, Tindak, Transparan, Warga mendesak Polres Jember dan aparat terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri alur praktik sabung ayam, mengidentifikasi pihak-pihak yang terbukti terlibat, dan menindak tegas tanpa pandang bulu.

Penindakan setengah hati hanya akan melahirkan arena baru di tempat lain.
Publik juga menuntut transparansi: jika memang ada penindakan, sampaikan secara terbuka. Jika ada kendala, jelaskan. Diam hanya akan melahirkan kecurigaan yang lebih besar.

Desa seharusnya menjadi ruang aman, bukan panggung perjudian berdarah. Jika dugaan ini benar, maka praktik sabung ayam di Jenggawah bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap masa depan masyarakat desa.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan. Namun satu hal tak terbantahkan: ketika praktik ilegal dibiarkan hidup, maka hukum sedang diuji, dan masyarakat menunggu jawabannya.

Leave a Reply