Perjudian Sabung Ayam dan Ancaman Kejahatan Turunan di Kabupaten Probolinggo
Probolinggo || Koran Merah Putih —
Desa Pohsangit, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Probolinggo, yang seharusnya menjadi ruang hidup aman dan religius bagi masyarakat, kini disorot tajam setelah dugaan praktik perjudian sabung ayam disebut berlangsung terang-terangan, terorganisir, dan nyaris tanpa rasa takut terhadap hukum.
Aktivitas haram ini bukan sekadar hiburan primitif berdarah, melainkan kejahatan sistematis yang berpotensi menjadi induk dari berbagai tindak kriminal lain: peredaran uang ilegal, kekerasan, pemerasan, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
Yang lebih menggemparkan, nama seseorang berinisial Yudi disebut-sebut warga diduga berperan aktif memberikan petunjuk lokasi kepada para pengunjung maupun peserta judi sabung ayam. Peran tersebut, jika terbukti, bukan sekadar “menunjukkan arah”, melainkan bagian dari mata rantai kejahatan perjudian yang terstruktur.
Bukan Sekadar Ayam Bertarung, Tapi Uang, Kekerasan, dan Kejahatan
Sabung ayam bukan sekadar adu hewan. Di balik kepakan sayap dan darah yang muncrat di arena, uang berpindah tangan dalam jumlah besar, emosi memuncak, dan potensi konflik mengintai. Banyak kasus menunjukkan, perjudian menjadi pintu masuk ke tindak pidana lain: perkelahian, penagihan utang dengan kekerasan, pencurian, bahkan narkotika.
Ironisnya, aktivitas ini diduga berlangsung rutin, seolah-olah hukum hanya menjadi pajangan tanpa gigi. Masyarakat mulai bertanya, Apakah praktik ini dibiarkan?, Apakah ada pembiaran? Atau hukum memang lumpuh di hadapan perjudian?.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, Yudi diduga kerap menjadi rujukan bagi orang luar desa yang hendak menuju lokasi sabung ayam.
Tindakan tersebut, bila terbukti benar, dapat dikategorikan sebagai turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana perjudian, bukan perbuatan sepele.
Dalam hukum pidana, memberi petunjuk, memfasilitasi, atau membantu kejahatan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ancaman Nyata bagi Ketertiban dan Moral Publik, Keberadaan arena sabung ayam di tengah pemukiman bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi sosial dan moral masyarakat.
Anak-anak tumbuh menyaksikan kekerasan dan perjudian sebagai tontonan biasa. Norma agama diinjak-injak. Rasa aman warga terancam. Jika dibiarkan, desa bisa berubah menjadi sarang kejahatan, dan aparat akan kehilangan legitimasi di mata publik.
Perjudian sabung ayam secara tegas dilarang oleh hukum Indonesia, antara lain, di Pasal 303 KUHP Mengatur larangan perjudian dalam bentuk apa pun, Ancaman pidana, Penjara hingga 10 tahun, Denda hingga Rp25 juta Berlaku bagi Penyelenggara, Peserta, Pihak yang memberi kesempatan atau membantu
Pasal 303 bis KUHP Mengatur ikut serta dalam perjudian, Ancaman pidana Penjara hingga 4 tahun, Denda hingga Rp10 juta.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Menegaskan bahwa semua bentuk perjudian adalah kejahatan, Negara wajib memberantas perjudian, bukan menoleransinya, Pasal 55 dan 56 KUHP juga Mengatur tentang turut serta
Membantu kejahatan, Siapa pun yang memberi petunjuk, Memfasilitasi, Membantu jalannya perjudian, dapat dipidana setara pelaku utama.
Masyarakat mendesak Polres Probolinggo untuk turun tangan secara serius, Penindakan tegas tanpa pandang bulu, Pengusutan siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memberi petunjuk lokasi.
Hukum tidak boleh kalah oleh ayam aduan dan uang taruhan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan lagi ayam, melainkan wibawa hukum dan masa depan generasi desa Pohsangit.

