Potret Buram Hukum di Malang: Penjarahan Alam Kasembon Berkedok Galian C, Di Mana Nyali Aparat?
KABUPATEN MALANG —KORAN MERAH PUTIH Ironi besar sedang terjadi di jantung Kecamatan Kasembon. Di tengah gencarnya kampanye pelestarian lingkungan, sebuah praktik eksploitasi alam berskala besar justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Aktivitas pertambangan Galian C yang terindikasi kuat ilegal ini kini telah mengubah lanskap perbukitan hijau menjadi hamparan luka tanah yang menganga, memicu kecurigaan publik atas adanya “restu” terselubung dari oknum berwenang di Kabupaten Malang.

Pantauan mendalam di lapangan pada Jumat (30/1/2026) memperlihatkan skala kerusakan yang masif. Ekskavator tampak terus mengeruk perut bumi, menciptakan tebing-tebing curam yang sewaktu-waktu dapat mengancam nyawa sebagai bom waktu bencana longsor. Absennya papan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan protokol keselamatan kerja (K3) di lokasi menjadi bukti tak terbantahkan bahwa operasional ini menantang supremasi hukum secara terbuka.
Skandal Pembiaran: Armada Besar Melintas, Hukum Terlelap
Sangat sulit diterima akal sehat jika aktivitas yang menggunakan alat berat dan puluhan dump truck setiap harinya ini luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Hilir mudik angkutan material yang merusak aspal dan infrastruktur desa bukan sekadar gangguan mobilitas, melainkan simbol nyata lemahnya wibawa hukum di hadapan pengusaha tambang nakal. Dugaan pembiaran atau praktik “tutup mata” kini menjadi bola liar yang menanti klarifikasi tegas dari institusi Polri.
Secara regulasi, tindakan ini merupakan kejahatan serius. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan tegas mengamanatkan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp100 miliar bagi penambang liar. Tanpa adanya dokumen AMDAL atau UKL-UPL, para pelaku tidak hanya mencuri kekayaan negara, tetapi juga melakukan pembunuhan ekologis secara perlahan terhadap ekosistem Kasembon tanpa rencana reklamasi yang jelas.
Menuntut Integritas: Publik Desak “Bersih-Bersih” di Kasembon
Masyarakat tidak lagi bisa tinggal diam melihat ruang hidup mereka dijarah. Narasi mengenai hukum yang “hanya tajam ke rakyat kecil” kian menguat seiring belum adanya garis polisi (police line) yang terpasang di lokasi tambang tersebut. Keadilan ekologis kini menjadi tuntutan utama warga yang terdampak langsung oleh polusi debu dan potensi bencana.
Menyikapi kebuntuan penegakan hukum ini, muncul desakan kolektif terhadap empat otoritas kunci:
1. Polda Jatim dan Polres Malang dituntut segera melakukan tindakan represif berupa penggerebekan dan penangkapan aktor intelektual di balik tambang ilegal tersebut.
2. Otoritas ESDM Jawa Timur wajib melakukan transparansi status wilayah pertambangan agar publik mengetahui siapa saja pelaku yang beroperasi di luar jalur legal.
3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus segera memetakan tingkat kerusakan tanah dan air di wilayah Kasembon guna mencegah dampak yang lebih destruktif.
4. Divisi Propam Polri didesak turun tangan guna mengusut tuntas kemungkinan adanya “beking” atau perlindungan dari oknum aparat yang membuat tambang ini seolah tak tersentuh.
Jika penjarahan alam di Kasembon ini tetap dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka marwah hukum di Jawa Timur sedang berada di titik nadir. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang yang mengorbankan masa depan lingkungan demi pundi-pundi rupiah sesaat.(Tim)

