“Jangan Hanya Papan Peringatan!” LP3-NKRI Apresiasi Polsek Kandangan tapi Minta Hukum Jajal Pengusaha Lokal Galian C Ilegal

Img 20260130 wa0076

KEDIRI, JAWA TIMURKORAN MERAH PUTIH JUMAT (30/01/2026) – Pemasangan papan peringatan keras terhadap aktivitas penambangan ilegal galian C yang dilakukan oleh Polsek Kandangan di area BBWS Rolak 70, Desa Kasreman, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, mendapatkan apresiasi dari Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Langkah tersebut menjadi bentuk tanggapan langsung terhadap keresahan masyarakat yang selama ini mengeluhkan maraknya praktik tambang tanpa izin yang beroperasi terbuka dan mengganggu ketertiban serta lingkungan sekitar.

Anggota LP3-NKRI, Hadi, menyampaikan bahwa pemasangan papan peringatan tersebut menjadi bukti konkrit akan kehadiran negara dalam menangani permasalahan yang telah lama menjadi beban bagi warga setempat. “Kami mengapresiasi langkah Polsek Kandangan. Ini bentuk keberanian aparat menghadapi praktik galian C ilegal yang sudah lama dikeluhkan warga,” tegas Hadi dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada sesi jumpa pers yang digelar di kantor LP3-NKRI wilayah Kediri pada hari Jumat siang.

Meskipun memberikan apresiasi, LP3-NKRI juga mengeluarkan teguran konstruktif yang menekankan bahwa upaya penanganan permasalahan galian C ilegal tidak boleh hanya sebatas simbol atau papan peringatan semata. Lembaga ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setelah peringatan dikeluarkan, tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin yang berlangsung di kawasan tersebut. “Kalau hanya berhenti di peringatan, tapi aktivitas tetap berjalan, publik berhak curiga. Hukum tidak boleh jadi formalitas yang hanya sekadar memenuhi syarat administratif,” lanjut Hadi dengan nada tegas dan tegas.

Dalam hasil investigasi yang telah dilakukan secara mendalam selama beberapa bulan terakhir, LP3-NKRI mengungkapkan bahwa pemilik atau pengendali aktivitas galian C ilegal di kawasan tersebut diduga merupakan pengusaha lokal yang berasal dari wilayah Kecamatan Kandangan sendiri. Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa praktik penambangan tanpa izin di kawasan BBWS Rolak 70 bukan hanya dilakukan oleh pelaku kecil atau pekerja harian yang sekadar mencari nafkah sehari-hari, melainkan memiliki dukungan modal yang cukup besar dan jaringan yang kuat di tingkat lokal.

“Kami menduga ada pengusaha lokal yang terlibat. Karena itu penegakan hukum harus menyasar aktor utama yang menjadi otak dari kegiatan tersebut, bukan hanya menangkap pekerja lapangan yang sebenarnya juga menjadi korban sistem. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tidak menyentuh akar masalah,” jelas Hadi, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, menyeluruh, dan tidak memihak kepada siapapun.

Menurut data dan temuan lapangan yang telah dikumpulkan secara rinci oleh tim LP3-NKRI, aktivitas galian C ilegal di kawasan tersebut telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat. Beberapa dampak yang terlihat secara nyata antara lain kerusakan ekosistem alam yang meliputi hilangnya vegetasi asli, perubahan kontur tanah yang mengubah bentuk lanskap asli kawasan dan meningkatkan risiko longsor, terbentuknya genangan air yang berpotensi menjadi sarang bagi nyamuk pembawa penyakit seperti demam berdarah dan malaria, serta gangguan serius terhadap fungsi lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama bagi sebagian besar penduduk Desa Kasreman dan wilayah sekitarnya. Selain merusak lingkungan, negara juga mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tidak memberikan kontribusi apapun terhadap pendapatan negara melalui pembayaran pajak, retribusi pertambangan, atau biaya reklamasi kawasan yang seharusnya ditanggung oleh pelaku usaha.

Hadi juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum mengenai ketentuan hukum yang jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158. Pasal tersebut secara tegas mengatur ancaman pidana bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sah, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda yang signifikan bagi pelaku yang terbukti bersalah. Oleh karena itu, LP3-NKRI dengan tegas meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk jika ditemukan indikasi adanya pembiaran, kolusi, atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dari dalam maupun luar lembaga terkait yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban dan hukum.

“Kalau masih ada aktivitas ilegal setelah ini, maka yang patut diperiksa bukan hanya pelaku lapangan yang bekerja di bawah perintah, tetapi juga siapa pemiliknya yang mengambil keuntungan dan siapa yang membiarkan kegiatan tersebut berlangsung dengan leluasa,” tandas Hadi dengan tegas, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyentuh akar masalah agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Sebagai lembaga kontrol sosial yang memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negara, LP3-NKRI fokus pada pemantauan kebijakan publik, proses penegakan hukum yang berkeadilan, tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, serta perlindungan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Lembaga ini menyatakan komitmen yang kuat untuk terus mengawal perkembangan persoalan galian C ilegal di Kecamatan Kandangan dan siap memberikan dukungan serta mendorong langkah hukum lanjutan melalui berbagai mekanisme yang ada, apabila peringatan keras yang telah dikeluarkan oleh Polsek Kandangan tidak diikuti dengan penindakan nyata dan konsekuensi hukum yang tegas serta adil di lapangan.(TIM)

Leave a Reply