Kawasan Kecamatan Kandangan Kediri Terdampak Dugaan Galian C Ilegal, LP3-NKRI Dorong Kerja Sama Sinergis Penanganan
KEDIRI, JAWA TIMUR –KORAN MERAH PUTIH Jumat (30/1/2026) – Sebuah kawasan di Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, teridentifikasi sebagai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas galian pasir dan kerikil (galian C) tanpa izin resmi, setelah dilakukan peninjauan langsung oleh tim investigasi Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pembangunan NKRI (LP3-NKRI). Penemuan ini menjadi perhatian serius mengingat dampak yang potensial ditimbulkan bagi lingkungan, masyarakat, serta penerimaan negara.

Tim yang melakukan peninjauan pada hari ini menemukan bahwa kawasan tersebut memiliki bekas pengerukan tanah yang mencakup area yang cukup luas, dengan bentuk petak-petak galian yang tersusun secara teratur. Kondisi saat ini menunjukkan kawasan tersebut menyimpan genangan air yang cukup luas akibat tidak adanya upaya penutupan lubang galian maupun proses reklamasi yang seharusnya menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha pertambangan mineral. Dari visual yang terlihat di lapangan, aktivitas eksploitasi tersebut diperkirakan telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat, sehingga memberikan dampak yang nyata pada kondisi alam sekitar.
Tim investigasi LP3-NKRI yang terdiri dari tenaga ahli geologi, praktisi hukum di bidang pertambangan, dan aktivis pembangunan berkelanjutan menjelaskan bahwa selama peninjauan tidak ditemukan bukti apapun yang menunjukkan legalitas usaha di lokasi tersebut. Tidak ada papan informasi proyek yang memuat data lengkap tentang pemilik usaha, cakupan kegiatan, dan masa beroperasi; tidak ditemukan plang resmi yang menyatakan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; serta tidak ada papan pengumuman yang menyampaikan rencana maupun progres pelaksanaan reklamasi kawasan. Hal ini menjadi indikasi yang sangat kuat bahwa aktivitas galian yang terjadi di lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam mineral di Indonesia.
“Kondisi lapangan yang kami temui menunjukkan adanya aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai dengan standar hukum dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap usaha pertambangan, termasuk galian C, wajib memenuhi persyaratan perizinan dan kewajiban terkait pelestarian lingkungan, namun di sini kami tidak melihat adanya upaya apapun untuk memenuhi hal tersebut,” ujar salah satu anggota tim investigasi LP3-NKRI dalam keterangan resmi yang disampaikan setelah menyelesaikan pemeriksaan mendalam di lokasi kejadian.
Dampak yang mungkin terjadi akibat dugaan aktivitas galian C ilegal ini mencakup berbagai aspek penting. Dari sisi lingkungan hidup, pengerukan tanah yang tidak terkontrol dan tidak sesuai dengan standar teknis dapat merusak struktur tanah di kawasan tersebut, mengganggu sistem drainase alami yang berperan penting dalam mengatur aliran air hujan dan menjaga keseimbangan hidrologis lokal. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko terjadinya banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau di wilayah sekitar. Selain itu, gangguan pada aliran air bawah tanah dapat mengurangi ketersediaan air bersih yang menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat sekitar dan juga dapat menghambat produktivitas lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama bagi sebagian besar penduduk lokal Kecamatan Kandangan.
Secara aspek ekonomi negara, praktik galian C yang beroperasi tanpa izin juga menyebabkan kerugian yang signifikan. Penerimaan pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak dapat diperoleh secara optimal. Sementara itu, nilai ekonomi dari sumber daya alam mineral yang diekstraksi justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak legal dan tidak memberikan kontribusi apapun bagi pembangunan daerah maupun negara. Selain itu, praktik ini juga dapat menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat dengan pelaku usaha galian C yang telah menjalankan kegiatannya secara legal, memenuhi seluruh persyaratan administrasi, serta membayar semua kewajiban pajak dan retribusi yang berlaku.
Berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan oleh tim ahli hukum LP3-NKRI, aktivitas galian tanpa izin resmi yang diduga terjadi di lokasi tersebut sangat mungkin telah melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal tersebut secara jelas mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin yang sah dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dengan masa maksimal 5 tahun dan denda sebesar maksimal Rp 10 Miliar. Selain pelanggaran terhadap UU Minerba, aktivitas galian yang tidak disertai dengan upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang tanggung jawab setiap pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran serta kerusakan alam.
Menanggapi temuan yang telah diungkapkan secara rinci, LP3-NKRI melakukan seruan yang tegas kepada seluruh komponen terkait untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit dalam menangani permasalahan ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera melakukan penyelidikan yang mendalam guna mengidentifikasi dengan jelas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik galian C ilegal tersebut, mulai dari pemilik usaha hingga pihak yang menjadi pelaksana di lapangan. Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri, melalui Dinas Pertanian dan Sumber Daya Alam serta Dinas Lingkungan Hidup, diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kawasan yang terdampak dan menyusun rencana tindak lanjut yang komprehensif untuk pemulihan lingkungan serta pemberdayaan masyarakat yang terkena dampak. Selain itu, instansi vertikal seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga didesak untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait status perizinan kawasan tersebut dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
“Kita tidak bisa membiarkan praktik yang merugikan lingkungan dan negara ini terus berlanjut. Perlunya kerja sama sinergis antara semua pihak untuk menangani masalah ini secara komprehensif, mulai dari penertiban hingga pemulihan kawasan yang telah rusak. Setiap pelanggaran hukum harus mendapatkan konsekuensi yang sesuai agar tidak terjadi lagi di masa mendatang,” tegas pihak LP3-NKRI dalam pernyataan resmi yang disebarkan secara luas kepada berbagai media massa lokal maupun nasional.
Selain mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan, LP3-NKRI juga mengajak aktif masyarakat sekitar untuk berperan serta dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah mereka. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan mengawasi setiap indikasi aktivitas galian C yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti operasional mesin berat yang dilakukan di malam hari tanpa izin resmi, atau adanya kendaraan angkutan yang membawa material galian tanpa menyertakan surat izin pengangkutan mineral yang sah. Setiap informasi yang ditemukan oleh masyarakat dapat dilaporkan langsung ke pihak kepolisian atau dinas terkait di Kabupaten Kediri untuk segera ditindaklanjuti, guna bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya alam dan memastikan bahwa pembangunan yang berlangsung adalah pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh generasi mendatang.(Tim)

