Panja Pemasyarakatan DPR RI Gelar Kunjungan Kerja di Surabaya, Bahas Evaluasi dan Kesiapan Sistem Pemasyarakatan Jawa Timur

Img 20260130 wa0028

Surabaya, 30 Januari 2026 -Koran Merah Putih Kegiatan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Provinsi Jawa Timur telah berlangsung pada Kamis (29/1/2026) di Hotel Novotel Samator Surabaya. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, turut hadir dalam acara yang menjadi forum strategis untuk memperkuat sistem pemasyarakatan nasional, terutama di wilayah dengan tantangan pengelolaan khusus.

Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Selain Tristiantoro Adi Wibowo, hadir pula Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur beserta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Timur, yang mencakup kepala lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan balai pemasyarakatan dari seluruh daerah di provinsi tersebut.

Tujuan utama kunjungan kerja adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di Jawa Timur. Terdapat tiga fokus utama dalam evaluasi tersebut: aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan, ketersediaan serta mutu sumber daya manusia, dan tata kelola organisasi. Jawa Timur menjadi lokasi prioritas karena memiliki tingkat hunian warga binaan yang tinggi serta kompleksitas pengelolaan yang memerlukan perhatian khusus dari pihak terkait.

Dalam sesi diskusi yang dilakukan, Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI menekankan pentingnya memperkuat sistem keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan guna mencegah terjadinya gangguan yang dapat mengganggu ketertiban. Selain itu, juga dibahas langkah-langkah untuk meningkatkan integritas aparatur pemasyarakatan serta menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, sebagai bagian tidak terpisahkan dari pembangunan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan menghormati prinsip hak asasi manusia.

Pembahasan yang tak kalah penting adalah mengenai kesiapan jajaran pemasyarakatan Jawa Timur dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain penguatan peran Balai Pemasyarakatan, pengembangan program pidana non-pemenjaraan, serta kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung agar penerapan regulasi baru dapat berjalan dengan efektif dan optimal.

Kehadiran Kepala Rutan Kelas I Surabaya menunjukkan komitmen yang kuat dari jajaran pemasyarakatan lokal untuk mendukung kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan. Partisipasi aktif dalam kunjungan kerja ini juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap upaya transformasi sistem pemasyarakatan menuju arah yang lebih profesional, aman, serta berfokus pada pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali berperan aktif di tengah masyarakat.(DN)

Leave a Reply