Rutan Gresik Siap Dukung Implementasi KUHP Baru, Bapas Surabaya Lakukan Pengecekan Pos Bapas

Img 20260129 wa0055

Gresik –Koran Merah Putih Pada Kamis (29/1/26), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, menyambut kunjungan kerja dari tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan sarana dan prasarana Pos Bapas di dalam Rutan Gresik siap menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemasyarakatan dalam menyongsong era baru sistem hukum pidana nasional. KUHP baru akan menitikberatkan pada tiga pilar utama, yaitu penguatan pembimbingan, pengawasan yang lebih terstruktur, serta pelaksanaan pidana alternatif yang difokuskan pada rehabilitasi dan reintegrasi klien pemasyarakatan kembali ke lingkungan masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, tim Bapas Kelas I Surabaya mendapatkan pendampingan langsung dari Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Gresik, Anggi Fauzi, dan Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Ryan Wilda Rachman Faraby. Mereka melakukan peninjauan langsung terhadap seluruh fasilitas Pos Bapas dan memverifikasi kelengkapan komponen pendukung operasional agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan KUHP baru.

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menyampaikan bahwa pengecekan ini menjadi bukti sinergi yang kuat antar unit pemasyarakatan untuk memastikan segala persiapan telah matang menghadapi perubahan hukum. Menurutnya, lokasi Pos Bapas yang berada di dalam kompleks Rutan Gresik merupakan langkah strategis untuk mempermudah akses layanan pembimbingan kemasyarakatan bagi yang membutuhkan.

“Rutan Gresik telah siap sepenuhnya mendukung optimalisasi Pos Bapas sebagai bagian dari implementasi KUHP baru. Sinergi dengan Bapas Kelas I Surabaya diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, namun juga menghadirkan layanan pemasyarakatan yang efektif, berbasis nilai humanis, serta dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum yang terus maju,” tutup Eko Widiatmoko.(DN)

Leave a Reply