MAKI Jatim Ungkap Dugaan Korupsi pada Dua Proyek ADD Desa Wonokasiyan Sidoarjo
Sidoarjo, Kamis (29/1/2026) –Koran Merah Putih Tim Litbang dan Investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menemukan indikasi penyimpangan yang mengarah ke dugaan perilaku koruptif dalam pelaksanaan dua proyek konstruksi yang dibiayai dari Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Wonokasiyan, Kecamatan Wonoayu.
Kedua proyek yang menjadi objek pemeriksaan adalah pembangunan pavingisasi di Dusun Karangasem RT 10, RW 3 dengan nilai kontrak Rp90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah), serta kegiatan pengurukan di Dusun Klitih dengan pagu anggaran Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah (pengSPJan), kedua kegiatan tersebut seharusnya dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk oleh desa. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan jauh berbeda dengan prosedur yang berlaku.
Tim TPK yang dibentuk ternyata hanya berfungsi sebagai formalitas atau pajangan belaka. Kedua proyek konstruksi tersebut diduga dikelola secara langsung oleh Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Desa Wonokasiyan, yang disebutkan sebagai saudara “S”.
PLT Sekdes tersebut diduga menangani seluruh proses pembelanjaan untuk proyek pavingisasi Dusun Karangasem, termasuk pengaturan pekerjaan di lokasi. Teridentifikasi bahwa semua pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut ditentukan langsung olehnya.
Pada proyek pengurukan di Dusun Klitih, yang seharusnya diketuai oleh Kepala Dusun Klitih Misbakhul Amin, ditemukan kondisi yang sama. Dalam keterangannya, Misbakhul Amin beserta anggota tim TPK menyatakan tidak mengetahui bagaimana proses pelaksanaan, pengelolaan keuangan, dan penerapan kegiatan pengurukan tersebut.
Semua tahapan, mulai dari pembelian material hingga penempatan tenaga kerja pada kedua proyek, dikatakan sepenuhnya mengikuti kebijakan dari PLT Sekdes Wonokasiyan. Peran yang berlebihan ini diduga melanggar tata kelola pengelolaan anggaran desa dan mengarah pada dugaan perilaku koruptif.
“Temuan valid berbasis data yang sah secara hukum oleh tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim tersebut akan secepatnya disempurnakan berkas pelaporannya oleh Bidang Hukum MAKI Jatim,” ujar Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Dugaan korupsi yang berpotensi melibatkan PLT Sekdes Wonokasiyan diharapkan menjadi pelajaran bagi perangkat desa di seluruh daerah untuk lebih hati-hati dan memperhatikan aturan dalam mengelola anggaran dana desa.
Heru MAKI memastikan bahwa pelaporan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) akan segera dilakukan oleh Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim. Selain pelaporan hukum, MAKI Jatim juga akan memberikan laporan tembusan kepada Camat Wonoayu, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, serta Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.(Red)

