Rp180 Juta Suap untuk Jabatan Kepala Dusun di Kediri Terungkap, Sidang Tipikor Ungkap Praktik Terstruktur
SURABAYA –KORAN MERAH PUTIH Kasus dugaan suap dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri semakin mengemuka setelah seorang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengaku menyerahkan uang sebesar Rp180 juta kepada Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, Darwanto. Sidang yang berlangsung pada Selasa (27/1/2026) mengungkap fakta mencengangkan terkait praktik yang diduga terstruktur dalam proses seleksi jabatan desa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H., bersama dengan hakim anggota Manambus Pasaribu, S.H., M.H. dan Lujianto, S.H., M.H., dengan fokus pada tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajak 10 saksi, namun hanya 9 orang yang hadir untuk memberikan keterangan.
Istiqomah, orang tua Heri Satria Laksana yang terpilih sebagai Kepala Dusun Selodono, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai persyaratan agar anaknya lulus seleksi. “Suami saya lebih dulu menyerahkan Rp100 juta langsung kepada Pak Kades. Kekurangannya Rp80 juta saya serahkan sendiri. Total Rp180 juta,” ujarnya tegas di ruang sidang. Uang tahap kedua diserahkan secara tunai di rumah makan di Kecamatan Ngadiluwih setelah Heri dinyatakan lolos.
Kesaksian Heri memperkuat dugaan rekayasa seleksi. Ia mengaku hanya bersaing dengan adik kandungnya yang masih mahasiswa. Hal ini membuat Hakim Anggota Manambus Pasaribu bertanya dengan nada heran, “Jadi hanya kamu dan adikmu yang mendaftar? Tidak ada peserta lain?” Kondisi ini mengindikasikan seleksi hanya menjadi formalitas, sementara pemenang telah ditentukan melalui transaksi uang.
Reni Isronis, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Pojok, menyatakan anggaran resmi dari APBDes sebesar Rp51 juta untuk dua formasi, dengan realisasi Rp48 juta termasuk biaya kerja sama dengan Universitas Islam Malang (Unisma) sebesar Rp4 juta per formasi. Ia menegaskan panitia tidak pernah menerima atau mengelola uang Rp180 juta tersebut, sehingga menguatkan dugaan aliran uang di luar mekanisme resmi desa.
Sementara itu, David Darmawan, Sekretaris Desa Pojok sekaligus anak Darwanto, mengaku lolos seleksi tanpa mengeluarkan uang sama sekali. Hal ini menambah sorotan terkait potensi konflik kepentingan dan nepotisme.
Rangkaian fakta dari persidangan menunjukkan pola dugaan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), mulai dari minimnya peserta, aliran uang ratusan juta rupiah, hingga dugaan proses seleksi hanya sebagai kedok legalitas.
Setelah mendengarkan keterangan empat saksi kunci dari Desa Pojok, majelis hakim menskors sidang hampir satu jam sebelum melanjutkannya pada pukul 18.15 WIB untuk pemeriksaan saksi lanjutan. Publik kini menantikan apakah kasus ini akan mengungkap praktik jual beli jabatan perangkat desa yang lebih luas di Kabupaten Kediri atau hanya berhenti pada satu kepala desa.(Red)

