Negara Dirampok Tanpa Ampun: Kasus Penimbunan Solar Situbondo Diduga Terhubung Jaringan Gelap BBM di Pamekasan

Img 20260127 wa0064

Terbongkarnya Gudang BBM Ilegal di Situbondo Jadi Alarm Keras, Dugaan Jaringan Penimbunan Menjalar ke Pamekasan, Lapak Tlontoraja Disorot Tajam

Situbondo– Jawa Timur || —

Terbongkarnya praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Situbondo pada Selasa (27/1/2026) seolah menjadi pintu masuk terbukanya borok besar kejahatan energi yang selama ini diduga tumbuh subur di Jawa Timur.

Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kecamatan Kendit dan Panarukan. Dari operasi tersebut, aparat menyita ribuan liter solar subsidi yang disimpan di tandon dan wadah berbahan plastik, sebuah metode klasik yang kerap digunakan dalam praktik penimbunan ilegal.

Kapolres Situbondo, Bayu Anuar Siddiqie, membenarkan penyitaan tersebut. Ia menyatakan bahwa BBM subsidi dan kendaraan pengangkut telah diamankan dan kini berada di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.

“Penanganan oleh Mabes Polri, anggota kami hanya mendampingi,” ujarnya.

Salah satu barang bukti mencolok adalah truk warna kuning bernopol P 8540 EB, yang di dalamnya masih terdapat solar subsidi. Kendaraan tersebut kini ditahan penuh sebagai barang bukti hingga proses hukum tuntas.

Namun, penggerebekan di Situbondo ini bukanlah cerita yang berdiri sendiri.

Jejak Situbondo Menyala, Dugaan Lapak BBM Ilegal di Pamekasan Ikut Tercium, Terbongkarnya penimbunan solar subsidi di Situbondo justru memantik alarm keras di wilayah lain, khususnya Kabupaten Pamekasan.

Sejumlah sumber lapangan menyebut, modus, pola distribusi, hingga sistem pengangkutan BBM dalam kasus Situbondo memiliki kemiripan mencolok dengan aktivitas lapak BBM yang diduga ilegal di wilayah Tlontoraja, Kecamatan Pasean.

Lapak tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang pria bernama Sholeh, yang namanya kini menjadi sorotan masyarakat. Ia disinyalir menjalankan sistem pengumpulan BBM dari sejumlah SPBU di wilayah Pamekasan dan sekitarnya, sebelum kemudian ditimbun dan diperjualbelikan kembali di luar mekanisme resmi.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus Situbondo bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari jaringan kejahatan BBM subsidi lintas wilayah yang terstruktur, rapi, dan berpotensi melibatkan banyak pihak.

Lokasi Terbuka, Dugaan Aktivitas Terang-Terangan
Yang membuat publik semakin geram, lokasi lapak di Tlontoraja bukan wilayah tersembunyi. Titiknya jelas di peta digital, masuk wilayah Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69356.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan tajam, Bagaimana mungkin aktivitas penimbunan BBM skala besar bisa berjalan tanpa terdeteksi ?

Kondisi ini memunculkan dugaan serius soal pembiaran, lemahnya pengawasan, atau bahkan potensi keterlibatan oknum. Apalagi, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan ancaman keselamatan warga akibat penyimpanan BBM tanpa standar keamanan.

BBM Subsidi Dirampok, Rakyat Dipaksa Menanggung Akibat
Setiap liter BBM subsidi yang ditimbun secara ilegal adalah hak rakyat kecil yang dirampas secara kejam.

Negara menggelontorkan subsidi triliunan rupiah untuk menjaga daya beli masyarakat, namun di lapangan, subsidi itu justru disedot oleh jaringan gelap yang haus keuntungan.

Kasus Situbondo telah membuktikan bahwa kejahatan ini nyata, masif, dan berani. Maka dugaan lapak BBM ilegal di Pamekasan tidak boleh dianggap isu biasa.

APH Didesak Bergerak Cepat dan Menyeluruh
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak berhenti di Situbondo. Penyelidikan harus diperluas secara menyeluruh, termasuk, Penelusuran alur distribusi BBM dari SPBU, Pemeriksaan lapak-lapak mencurigakan di Pamekasan, Penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Penanganan oleh Bareskrim Polri di Situbondo harus menjadi contoh sekaligus peringatan keras bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM.

Catatan Redaksi
Penyebutan nama dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil.

Namun fakta penggerebekan di Situbondo telah menjadi pemantik kuat bahwa praktik penimbunan BBM subsidi bukan isapan jempol.

Negara tidak boleh menunggu ledakan, korban jiwa, atau kerugian yang lebih besar.

Saatnya hukum berbicara, tegas dan tanpa kompromi.

Leave a Reply