31,62 Gram Shabu Disita di Tambaksari, Polisi Bekuk Residivis Bandar dan 3 Pengguna

Img 20260127 wa0045

SURABAYA — KORAN MERAH PUTIH Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial SR (58) yang diduga sebagai bandar, beserta tiga tersangka lain yang berperan sebagai pembeli sekaligus pengguna.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan SH MH, menyampaikan pada jumpa pers Selasa (27/01) bahwa SR telah memiliki riwayat kasus narkotika sebelumnya. “SR pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2011 dan menjalani hukuman penjara selama empat tahun, keluar pada 2014. Namun, ia tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran shabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya,” jelasnya.

Tiga tersangka lain yang diamankan masing-masing berinisial NR, BP, dan AF seluruhnya berdomisili di sekitar Jalan Bogen. Mereka diduga memperoleh shabu dari SR dengan sistem patungan sebelum mengonsumsinya bersama.

Dari hasil penggeledahan lokasi penangkapan dan barang yang dikuasai, petugas menyita sejumlah barang bukti aktivitas peredaran narkotika golongan I, antara lain:

– 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram

– Timbangan digital untuk mengukur dosis narkotika

– Uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan

– Skrop dari sedotan sebagai alat konsumsi

– Satu unit telepon genggam untuk komunikasi transaksi

– Sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan sebagai alat transportasi

AKP Putra menjelaskan bahwa shabu yang dimiliki SR diperoleh dari seorang pemasok berinisial RA yang saat ini masih dalam pencarian. Barang haram tersebut dipaketkan ulang menjadi bagian kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan. “Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya. Setiap ada permintaan, ia langsung mengambilnya dari kendaraan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SR telah menerima pasokan shabu sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Ia meraup keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per gram shabu yang berhasil dijual. Aktivitas ini berjalan terorganisir hingga akhirnya terendus tim penyidik, yang sekaligus memutus jalur peredaran shabu di wilayah Tambaksari dan sekitarnya.

Tes urine terhadap NR, BP, dan AF yang dilakukan melalui Divisi Kesehatan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Diketahui, ketiganya pernah menggunakan shabu secara bersama di sebuah rumah di Jalan Bogen pada malam Kamis (22/01/2026).

Para tersangka kini dalam tahanan dan akan dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Ancaman hukuman berat menanti mereka, khususnya SR yang diduga sebagai bandar dengan jumlah barang bukti melebihi lima gram sesuai ketentuan hukum. ( DN )

Leave a Reply