Perkuat Perlindungan Lahan Sawah, ATR/BPN Dorong Revisi UU Petani di Jawa Timur
SURABAYA – KORAN MERAH PUTIH Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen memperkuat perlindungan lahan sawah dan pemberdayaan petani melalui dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menyampaikan hal ini saat menghadiri rapat Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPD RI di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (26/1).
Rapat ini difokuskan pada penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan usulan revisi undang-undang, khususnya untuk menangani tantangan alih fungsi lahan pertanian yang semakin masif serta memenuhi kebutuhan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi petani. Embun Sari didampingi oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Freddy A. Kolintama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Asep Heri. Kehadiran jajaran tersebut menunjukkan peran aktif kementerian dalam mendukung kebijakan strategis nasional di sektor agraria dan pertanian.
Menurut Embun Sari, langkah ini sejalan dengan visi pembangunan nasional Asta Cita Presiden, terutama dalam memperkuat fondasi ekonomi dari tingkat bawah. “Perlindungan lahan baku sawah merupakan instrumen krusial untuk menjaga keberlangsungan usaha petani sekaligus menjamin ketahanan pangan nasional,” tegasnya. Ia menambahkan, “Kami sepenuhnya mendukung arah pembangunan dari bawah agar petani memiliki kepastian usaha dan negara tetap memiliki sumber pangan yang berkelanjutan.”
Sementara itu, Asep Heri menyatakan kesiapan seluruh jajaran pertanahan di Jawa Timur untuk mendukung kebijakan pusat dalam menjaga ketahanan pangan. “Jawa Timur memiliki sekitar 1,2 juta hektar lahan sawah, menjadikannya salah satu pilar utama ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Timur akan memastikan perlindungan lahan produktif berjalan optimal dan berkelanjutan.
Revisi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dinilai sangat penting untuk menekan laju alih fungsi lahan serta memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi kesejahteraan petani. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang telah menetapkan sistem Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk melindungi sawah secara permanen, di mana jika hendak dialih fungsikan harus diganti dengan lahan setara. Selain itu, data menunjukkan penerapan Skema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) telah berhasil menekan alih fungsi lahan secara signifikan.
Perkembangan terkini menunjukkan pemerintah terus memperkuat langkah perlindungan lahan sawah. Pada Maret 2025, pemerintah mengupayakan penambahan luas sawah dilindungi menjadi 20 provinsi dengan merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019, dan pada November 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan pemda menata ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan dibentuknya satgas lintas kementerian. Di Jawa Timur sendiri, pada Oktober 2025, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) juga telah membahas problematika hukum terkait LSD untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga legislatif, diharapkan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.(DN)

