Klaim Wawan Syarwhani Dinyatakan “PLAYING VICTIM” Oleh PT. PELINDO III, Kasus Sengketa Lahan Sudah Selesai Secara Hukum

Oplus 2

SURABAYA –KORAN MERAH PUTIH Mengenai isu sengketa lahan dan pemanfaatan aset di kawasan Tanjung Perak, Surabaya, yang muncul setelah Wawan Syarwhani mengklaim memiliki hak atas tanah dan bangunan terkait, PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) III (PELINDO III) mengeluarkan klarifikasi resmi pada konferensi pers yang diadakan Senin (26/1/2026). Purwanto Wahyu Widodo, Sub Regional Head Jawa PELINDO III, menyatakan bahwa klaim yang disampaikan Wawan Syarwhani tidak sesuai dengan fakta hukum dan dikategorikan sebagai “playing victim”.

Purwanto menjelaskan bahwa sengketa lahan yang menjadi perbincangan telah melalui proses hukum yang lengkap dan telah mendapatkan kepastian hukum final. “Perkara ini telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 78/PDT/2019/PT SBY, dilanjutkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 306 K/Pdt/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 71/X/2023/PN.Sby, yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujarnya.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, eksekusi telah dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Mei 2024. Lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) yang berlokasi di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya, telah secara sah diserahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai pemohon eksekusi. “PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memiliki kewenangan penuh yang sah untuk menguasai, mengelola, dan memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Purwanto.

Terkait penggunaan lokasi sebagai dapur MBG, pihak PELINDO III menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kerja sama yang sah dengan Polres Tanjung Perak. Kerja sama tersebut tercatat dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor KS.02/15/8/D3.1/SR/RJWA-2025 tanggal 15 Agustus 2025 dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Purwanto juga mengungkap fakta hukum terkait bangunan yang diklaim Wawan Syarwhani. Meskipun benar bahwa pihak bersangkutan telah membeli bangunan tersebut, pembelian hanya mencakup struktur bangunan dan tidak termasuk hak atas tanah di bawahnya. Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), hal ini telah diakui dalam seluruh tahapan persidangan. Dalam putusan pengadilan, Wawan Syarwhani diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya, sehingga secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL PELINDO. “Menempati tanah tanpa izin dari pemegang hak merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” tambahnya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) telah melakukan upaya mediasi dan pendekatan persuasif secara berulang kali. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak bersangkutan menolak semua opsi penyelesaian yang ditawarkan. “Seluruh tindakan yang kami lakukan dalam perkara ini sepenuhnya berlandaskan pada kekuatan hukum dan putusan pengadilan yang sah, sehingga tidak terdapat unsur pelanggaran hukum seperti yang dinyatakan dalam narasi yang beredar di masyarakat,” jelas Purwanto.

Sebelumnya, Wawan Syarwhani menyatakan bahwa rumah tersebut merupakan aset sah miliknya, mengklaim memiliki akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM), serta menyebut telah memenangkan perkara yang digugat PELINDO pada tahun 2017 hingga berkekuatan hukum tetap. Namun, pihak PELINDO III menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan merupakan hoaks.

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Polres KP3 berkomitmen untuk senantiasa menghormati dan menegakkan proses hukum, menjaga kepastian hukum, serta melindungi aset negara yang dikelolanya. Perusahaan juga tetap terbuka untuk menjalin komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.(DN)

Leave a Reply