MAKI Jatim Akan Dorong Penyelidikan Mendalam Kasus Hj Muclisoh, Laporkan ke Propam dan Ajukan Laporan Baru ke Polres Malang

Img 20260125 wa0090

MALANG –KORAN MERAH PUTIH Minggu (25/1/2026) – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Hj Muclisoh, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, kini akan mendapatkan penanganan lebih serius dengan dukungan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Bidang Hukum MAKI Jatim mengumumkan rencana untuk melaporkan kondisi penanganan kasus yang dinilai tidak optimal di Polsek Gondanglegi ke Direktorat Profesi dan Pembinaan (Propam) Polda Jatim, serta akan mendampingi korban dalam membuat laporan baru terkait dugaan upaya pembunuhan dan penipuan ke Polres Malang.
Img 20260125 wa0091

Kasus ini pertama kali dilaporkan Hj Muclisoh ke Polsek Gondanglegi pada 25 Agustus 2025, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/42/VIII/2025/SPKT/POLSEKGONDANGLEGI. Peristiwa yang diduga sebagai penganiayaan terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, penanganan perkara tersebut hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan, bahkan setelah penyidik Polsek Gondanglegi menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Hukum Pidana (SP2HP) yang menyatakan perkara masih dalam kategori prematur dan tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena keterbatasan jumlah saksi.

Berdasarkan kronologis yang telah berhasil dihimpun, awal permasalahan bermula ketika keponakan korban yang berinisial “I” meminjam sejumlah perhiasan emas milik Hj Muclisoh dengan alasan akan digunakan untuk menghadiri undangan pernikahan. Setelah dua hingga tiga hari, korban meminta pengembalian perhiasan tersebut karena sebelumnya hanya disepakati untuk dipinjam dalam waktu singkat. Namun, keponakan tersebut menyatakan akan menggunakannya lagi untuk undangan pernikahan lain dan mengajak Hj Muclisoh untuk ikut menghadiri acara tersebut.

Pada saat dalam perjalanan menuju lokasi undangan, mobil yang ditumpangi oleh korban dan keponakannya tiba-tiba berhenti. Pada saat itu pula diduga terjadi tindakan penganiayaan terhadap Hj Muclisoh, yang diperkirakan melibatkan pihak ketiga yang disebut-sebut memiliki niat untuk merampok keponakan korban. Peristiwa ini kemudian menjadi dasar bagi Hj Muclisoh untuk melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Gondanglegi.

Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim menyampaikan rasa keheranan terhadap kesimpulan penyidik yang menganggap perkara masih prematur. Menurut pihaknya, berdasarkan rangkaian fakta dan kronologis kejadian yang ada, seharusnya penyidik dapat melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain yang sifatnya lebih berat.

Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jatim, Heru MAKI, juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait lambatnya proses pengungkapan kasus. Ia menilai bahwa penyidik Polsek Gondanglegi belum mampu mengurai dan mengungkap aktor utama yang terlibat dalam dugaan penganiayaan yang dialami Hj Muclisoh. “Dengan memperhatikan kronologis kejadian yang dialami Hj Muclisoh, saya telah memberikan arahan kepada Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk membuat laporan hukum ke Polres Malang terkait dugaan upaya pembunuhan dan penipuan, sekaligus melaporkan kondisi penanganan kasus penganiayaan yang tidak berjalan dengan baik di Polsek Gondanglegi ke Propam Polda Jatim,” jelas Heru MAKI dengan tegas.

Heru menambahkan, pelaporan terkait dugaan upaya pembunuhan dan penipuan diharapkan dapat membuka ruang penyelidikan yang lebih luas untuk mengungkap kasus secara menyeluruh, serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap proses penyelesaian kasus penganiayaan yang telah dilaporkan sebelumnya.

Sementara itu, Anandyo sebagai Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim menegaskan kesiapan penuh pihaknya untuk mengawal dan mendampingi Hj Muclisoh dalam setiap tahapan proses hukum yang akan ditempuh, baik di Polres Malang maupun di Propam Polda Jatim. “Kami akan menyertakan informasi terkait laporan dugaan penganiayaan yang dinilai stagnan di Polsek Gondanglegi dalam laporan yang akan diajukan ke Propam Polda Jatim. Selain itu, kami juga siap secara penuh untuk mendampingi proses pelaporan dugaan upaya pembunuhan dan penipuan ke Polres Malang,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa dalam waktu dekat akan mengajukan permintaan untuk melakukan gelar perkara ulang dengan melibatkan tim ahli, serta membuka kemungkinan kerja sama dengan pihak Kejaksaan. Semua upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan cara yang profesional, transparan, dan dapat memberikan keadilan yang layak bagi korban.(Red)

Leave a Reply