Pemprov Jatim dan BPN Gelar Sosialisasi, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Img 20260123 wa0092

SURABAYAKORAN MERAH PUTIH Dalam upaya mengamankan aset keagamaan dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf pada Jumat (23/1/2026). Acara yang berlangsung di Aula Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuka acara secara langsung, dengan kehadiran perwakilan Kementerian Agama kabupaten/kota se-Jatim, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh wilayah Jawa Timur, Pengurus Muslimat NU Jawa Timur, Satuan Tugas Wakaf Jatim, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk mencegah risiko sengketa, perubahan fungsi, dan masalah hukum di masa depan. Ia mengucapkan apresiasi kepada seluruh jajaran OPD dan Kantor Pertanahan yang telah aktif terlibat dalam proses administrasi wakaf.

“Kolaborasi lintas sektor ini adalah kunci agar aset umat memiliki legalitas yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Gubernur Khofifah.

Selain itu, ia juga mendorong dilakukan evaluasi mendalam atau “bedah prosedur” terhadap proses sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, penyederhanaan dan pemangkasan hambatan birokrasi sangat diperlukan agar prosesnya berjalan lebih cepat, mudah, dan transparan, sambil tetap menjaga aspek kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Melalui sinergi yang kuat, mari kita pangkas hambatan birokrasi yang selama ini sering ditemui di lapangan. Tujuan kita sama, yaitu memastikan tanah wakaf benar-benar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan sosial dan keagamaan,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jatim Asep Heri, sebagai narasumber utama, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya sosialisasi formal, melainkan upaya konkret untuk menyamakan persepsi, langkah kerja, dan mekanisme antara instansi terkait, khususnya antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi sekat, tumpang tindih, atau kebingungan administratif di lapangan. Semua harus bergerak dalam satu irama untuk percepatan pendaftaran tanah wakaf,” jelas Asep Heri, yang juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung kelengkapan dokumen serta koordinasi antar lembaga di tingkat kabupaten/kota.

Pemprov Jatim berharap kegiatan ini dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait prosedur dan mekanisme sertifikasi tanah wakaf. Gubernur Khofifah berkeyakinan bahwa melalui kerja sama yang solid antara Pemprov Jatim, BPN, dan Kementerian Agama, Jawa Timur berpotensi menjadi pelopor nasional dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf.

“Jika tanah wakaf memiliki kepastian hukum, maka fungsi sosial, pendidikan, dan keagamaannya dapat terjaga secara permanen dan berkelanjutan. Ini adalah warisan umat yang harus kita lindungi bersama,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi awal dari percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Jawa Timur, sekaligus memperkuat tata kelola aset keagamaan yang tertib, aman, dan fokus pada kemaslahatan masyarakat luas.(DN)

Leave a Reply