SISTEM PENYUNTIKAN LPG SUBSIDI TERUNGKAP DI JOMBANG: OKNUM DENGAN RIWAYAT KASUS OPERASIKAN GUDANG TERSEMBUNYI, BERDAMPAK LUAS KEPADA NEGARA DAN MASYARAKAT

Img 20260122 wa0074

Jombang, Kamis (22/01/2026) –Koran Merah Putih Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi Media Gabungan Jatim mengungkap dugaan operasional sistem penyuntikan LPG 3kg bersubsidi yang dijalankan secara terstruktur oleh oknum Ari Setyo Wicaksono. Pelaku yang bertempat tinggal di Blimbing Dusun Blimbing, RT 02 RW 01, Kecamatan Gudo, tidak hanya diduga melakukan praktik pengoplosan gas subsidi ke tabung non-subsidi secara teratur, tetapi juga diketahui memiliki riwayat penangkapan oleh Polda Jawa Timur dua tahun yang lalu – sebuah fakta yang menunjukkan bahwa upaya penindakan sebelumnya belum mampu memberikan efek jera yang maksimal terhadap perilaku ilegal yang terus merugikan berbagai pihak.

Kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas ini tidak hanya bersifat finansial bagi negara, melainkan juga menyentuh aspek kesejahteraan masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi. Setiap tabung gas subsidi yang dialihfungsikan ke dalam tabung non-subsidi berarti satu kesempatan bagi keluarga miskin atau menengah ke bawah untuk mendapatkan bahan bakar memasak dengan harga terjangkau hilang tanpa sebab. Selain itu, konsumen yang membeli produk hasil penyuntikan juga menjadi korban tersembunyi, karena mereka tidak hanya membayar harga yang lebih tinggi untuk produk yang seharusnya lebih murah, tetapi juga terpapar risiko keamanan akibat penggunaan tabung dan gas yang tidak melalui proses pemeriksaan kualitas yang sah.

Deteksi terhadap kegiatan ilegal ini tidak terjadi secara kebetulan. Tim investigasi lapangan telah melakukan pengawasan yang intensif selama lebih dari dua minggu terhadap lokasi yang dicurigai menjadi markas operasional penyuntikan gas, yang berlokasi di Jalan Raya Blimbing Pulorejo Gerdulaut Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Pemilihan lokasi di wilayah yang berbeda dengan domisili pelaku di Kecamatan Gudo bukanlah kebetulan – analisis tim menunjukkan bahwa pelaku sengaja memilih lokasi tersebut untuk menghindari kecurigaan dari warga sekitar tempat tinggalnya, sekaligus memanfaatkan akses jalan raya yang baik untuk mempermudah distribusi hasil operasi ke berbagai titik di Kabupaten Jombang bahkan wilayah sekitarnya seperti Mojokerto dan Surabaya.

Pada Hari Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 10.12 Waktu Indonesia Bagian Timur (WIB), tim berhasil mendokumentasikan momen krusial ketika dua armada kendaraan keluar dari gudang yang menjadi pusat aktivitas penyuntikan. Armada pertama adalah mobil pick up carry berwarna hitam dengan terpal yang ditutup rapat, yang terlihat berat akibat beban banyak tabung gas di dalamnya. Armada kedua adalah kendaraan jenis ELF dengan bagian kepala berwarna hijau yang juga tampak penuh terisi oleh tabung gas berukuran besar. Pengamatan lebih lanjut menunjukkan bahwa kedua kendaraan tersebut kemudian bergerak ke arah yang berbeda – satu ke arah arah Utara menuju Kecamatan Gudo dan satu lagi ke arah Selatan menuju Kecamatan Jombang – sebuah indikasi bahwa pelaku memiliki jaringan distribusi yang cukup luas untuk memastikan seluruh hasil penyuntikan dapat terjual dengan cepat.

Berdasarkan analisis terhadap dokumentasi visual dan informasi dari sumber terpercaya, kedua kendaraan tersebut diduga mengangkut tidak kurang dari 250 tabung LPG non-subsidi dengan kapasitas 12kg per tabung, yang seluruhnya telah diisi dengan gas dari LPG 3kg subsidi. Strategi bisnis ilegal yang diterapkan pelaku sangat jelas: dengan mengalihkan isi gas dari tabung subsidi yang harganya diatur oleh pemerintah menjadi produk yang dijual dengan harga pasar non-subsidi, pelaku dapat memperoleh keuntungan hingga puluhan ribu rupiah per tabung. Perhitungan kasar menunjukkan bahwa dalam satu kali operasi, pelaku berpotensi mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Selain itu, lokasi gudang yang berada di pinggir jalan raya dengan akses yang mudah dan minim pemantauan membuat aktivitas ilegal ini dapat berjalan terus-menerus selama beberapa bulan terakhir.

Ketika tim investigasi melakukan kunjungan ke lingkungan sekitar gudang untuk mengumpulkan keterangan tambahan, seorang warga lokal yang memilih untuk tetap anonim memberikan informasi yang sangat berharga mengenai aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. “Enggeh pak, leres niku gudang elpiji suntikan pak. Dan seng gadah pak nur wakit tapi seng ngelampahaken anak e namine Aris,” ujar warga tersebut dengan suara yang pelan namun tegas, menunjukkan kekhawatiran yang telah lama mereka rasakan. Warga tersebut juga menjelaskan bahwa aktivitas di gudang tersebut biasanya dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB setiap hari kerja, dengan kendaraan yang masuk dan keluar secara teratur namun selalu dengan terpal yang ditutup rapat. Menurut warga sekitar, banyak yang telah curiga akan aktivitas tersebut namun merasa ragu untuk melaporkannya karena khawatir akan adanya balas dendam atau tekanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kajian hukum yang dilakukan oleh tim ahli hukum bersama dengan Media Gabungan Jatim menunjukkan bahwa oknum Ari Setyo Wicaksono telah terjerat pada sejumlah pasal penting dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pertama dan utama, pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang telah mengalami revisi melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2023). Pasal ini secara tegas melarang setiap bentuk penyalahgunaan dalam pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan bahan bakar gas bersubsidi. Bagi pelaku yang terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah, ancaman yang dapat diberikan adalah masa penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar – sebuah jumlah yang tidak hanya menjadi teguran tetapi juga mencerminkan besarnya kerugian yang ditimbulkan bagi negara dan rakyat.

Kedua, pelaku juga diduga telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pelanggaran ini termasuk dalam kategori yang sangat serius karena tidak hanya menyalahgunakan program pemerintah tetapi juga melakukan praktik bisnis yang tidak jujur terhadap konsumen. Konsumen yang membeli produk hasil penyuntikan tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai komposisi dan sumber produk yang mereka beli, sehingga tidak dapat membuat pilihan yang tepat dan aman. Selain itu, produk yang mereka terima tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk LPG non-subsidi. Bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini, dapat diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda sebesar Rp2 miliar. Selain kedua pasal utama tersebut, pelaku juga berpotensi dikenai pasal tambahan terkait dengan penyalahgunaan fasilitas umum, penyimpanan barang berbahaya tanpa izin, dan praktik bisnis yang tidak sehat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar hukum yang menjadi landasan dalam menangani kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi tidak hanya terbatas pada dua undang-undang utama yang telah disebutkan. Selain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat juga sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci mengenai tata cara pendistribusian LPG bersubsidi, termasuk PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta PP Nomor 119 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 79 Tahun 2014. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur aspek teknis seperti prosedur penyimpanan yang aman, syarat-syarat pengangkutan, dan mekanisme pemantauan distribusi. Peraturan teknis ini juga menetapkan sanksi tambahan bagi pelaku penyalahgunaan, baik dalam bentuk pidana maupun administratif seperti pencabutan izin usaha jika pelaku merupakan badan usaha yang terdaftar, serta pembekuan aset yang digunakan untuk kegiatan ilegal.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam kasus ini menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan bukanlah pekerjaan sembarangan atau dilakukan secara sepihak. Pelaku menggunakan peralatan khusus berupa regulator yang telah dimodifikasi untuk memudahkan proses pemindahan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Proses pemindahan ini dilakukan tanpa adanya kontrol kualitas atau pemeriksaan keamanan, sehingga tidak hanya membahayakan keselamatan pelaku sendiri tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi sekitar jika terjadi kebocoran gas atau kesalahan dalam proses. Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan tabung non-subsidi yang tidak selalu memenuhi standar keamanan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kebakaran atau ledakan ketika digunakan oleh konsumen.

Dampak yang ditimbulkan oleh praktik penyuntikan LPG subsidi ini sangat luas dan memiliki konsekuensi yang panjang bagi berbagai pihak. Bagi negara, kerugian yang terjadi tidak hanya berupa nilai uang subsidi yang hilang tetapi juga termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani dampak dari praktik ilegal ini, seperti penanganan kasus hukum, pemantauan ulang sistem distribusi, dan kampanye edukasi bagi masyarakat. Kerugian finansial yang ditimbulkan dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan untuk satu titik operasi seperti yang ditemukan di Jombang, yang jika diakumulasikan di seluruh Indonesia akan menjadi angka yang sangat besar dan dapat digunakan untuk program pembangunan lainnya. Bagi masyarakat berhak menerima subsidi, dampak yang dirasakan adalah kesulitan dalam memperoleh LPG 3kg dengan harga terjangkau, yang pada akhirnya memaksa mereka untuk membeli gas dengan harga yang lebih mahal atau menggunakan bahan bakar lain yang kurang efisien dan lebih berbahaya. Bagi konsumen yang membeli produk hasil penyuntikan, mereka tidak hanya harus menghadapi risiko keamanan tetapi juga mendapatkan produk dengan kualitas yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan. Selain itu, praktik ilegal ini juga merusak citra industri LPG yang sah dan mengganggu stabilitas pasar harga gas di daerah tersebut.

Kasus dugaan penyuntikan LPG 3kg subsidi oleh oknum Ari Setyo Wicaksono menjadi cermin yang jelas bahwa upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan subsidi masih perlu ditingkatkan secara signifikan. Tantangan yang dihadapi tidak hanya terletak pada penangkapan pelaku tetapi juga pada pemulihan kerugian negara, pencegahan terjadinya kasus serupa di masa depan, dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi yang seharusnya bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Ancaman hukuman yang berat melalui pasal berlapis yang dapat dikenakan pada pelaku diharapkan tidak hanya menjadi hukuman bagi pelaku tetapi juga menjadi contoh bagi mereka yang berniat untuk melakukan praktik ilegal yang sama. Selain itu, kasus ini juga menjadi panggilan bagi seluruh komponen masyarakat – mulai dari pemerintah daerah, aparatur hukum, hingga warga masyarakat – untuk bekerja sama dalam mengawasi dan melaporkan setiap bentuk aktivitas yang dicurigai sebagai penyalahgunaan subsidi. Dengan kerja sama yang erat dan sinergis, diharapkan program subsidi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat berjalan dengan efektif, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. Tim penyelidikan dari Media Gabungan Jatim akan terus melakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk mengumpulkan bukti yang lebih komprehensif, menjaring seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ilegal ini, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

(Tim Investigasi Media Gabungan Jatim)

Leave a Reply