Praktik Judi Ilegal Disinyalir Kembali Marak di Wilayah Hukum Polres Blitar
Judi Berdarah Merajarela Di Wlingi: Komek Berjilid Buka Sabung Ayam & Dadu Ilegal, DPP LSM Gempar Siap Surati Polres Blitar.
BLITAR || Koran Merah Putih — Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar, kini tidak lagi bisa ditutup-tutupi. Aktivitas yang disebut-sebut berulang kali dijalankan oleh seorang pengelola bernama Komek kembali terbongkar ke ruang publik.
Fakta memalukan ini diungkap oleh awak media ini, sekaligus menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di daerah yang seharusnya aman dan terkendali.
Berdasarkan keterangan masyarakat yang berhasil dihimpun oleh awak media, arena tersebut bukan lapak dadakan, melainkan lokasi yang sudah disiapkan secara matang untuk perjudian.
Sabung ayam dan dadu berjalan silih berganti, menghadirkan kerumunan, perputaran uang tunai, serta kekerasan terbuka yang dipertontonkan tanpa rasa takut.
“Itu bukan baru. Sudah lama. Sabung ayam, dadu, semua jalan. Orang-orangnya juga itu-itu saja,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Perjudian di Wlingi kini bukan sekadar isu moral, melainkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum. Sabung ayam adalah kekerasan terhadap hewan yang dipertontonkan demi taruhan, sementara judi dadu menjadi mesin penghisap ekonomi rakyat kecil.
Dampaknya menjalar, konflik sosial, kemiskinan, hingga rusaknya mental generasi muda yang menyaksikan kejahatan sebagai tontonan biasa.
Ironisnya, semua ini disebut terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Blitar. Pertanyaan publik pun mengeras,
Mengapa praktik ini bisa berulang? Mengapa arena judi seolah selalu menemukan ruang untuk hidup kembali?
Nama Komek kembali mencuat karena pola yang sama, buka, berhenti sesaat, lalu beroperasi lagi. Pola berjilid ini memunculkan dugaan kuat adanya jaringan dan pembiaran, atau setidaknya penindakan yang tidak pernah tuntas.
Jika hukum ditegakkan setengah hati, maka yang tumbuh adalah keberanian pelaku untuk terus menguji negara.
Situasi yang kian mengkhawatirkan ini akhirnya memantik reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Dewan Pimpinan Pusat LSM GEMPAR menyatakan tidak akan tinggal diam. Ketua DPP LSM GEMPAR, Bang Tyo, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Polres Kabupaten Blitar.
Surat tersebut berisi permohonan konfirmasi dan klarifikasi, sekaligus desakan penindakan tegas terhadap seluruh bentuk perjudian di wilayah Wlingi. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial agar Blitar benar-benar aman dan terkendali, bukan hanya jargon di atas kertas.
“Jika dibiarkan, judi akan terus merusak masyarakat. Kami akan bersurat resmi agar ada tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegas Bang Tyo.
LSM Gempar menilai, pembiaran terhadap sabung ayam dan dadu ilegal sama artinya dengan membiarkan kejahatan tumbuh subur. Aparat penegak hukum dituntut, Menutup dan menyegel arena perjudian, Menindak pengelola dan jaringan, Mengusut potensi pembiaran atau kelalaian, Memulihkan rasa aman masyarakat Wlingi, Tanpa langkah tegas, kepercayaan publik akan runtuh, dan Blitar berisiko dicap sebagai wilayah ramah perjudian.
Media dan masyarakat sipil menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Judi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan sosial yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan warga.
Blitar harus aman, terkendali, dan bersih dari perjudian. Kini bola ada di tangan aparat: bertindak tegas, atau membiarkan hukum terus dipermalukan.

