Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Tanah Merah Petra Bangkalan, Motor Korban Ditemukan Lengkap di Rumahnya

Img 20260120 wa0021

BANGKALAN, JAWA TIMUR – KORAN MERAH PUTIH Satuan Reserse Unit Reskrim Polres Bangkalan telah berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah melakukan perbuatan di kawasan Pasar Tanah Merah, Desa Petra, Kabupaten Bangkalan. Pelaku yang berinisial MN (40 tahun), seorang warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, berhasil ditangkap setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan operasi penggerebekan yang dilakukan oleh tim khusus dari Unit Reskrim Polres Bangkalan pada hari Selasa (20/01/2026).

Kasus ini bermula ketika korban, seorang warga lokal yang tidak ingin disebutkan namanya, datang ke Polsek Tanah Merah untuk melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya. Korban menjelaskan bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 09.30 WIB, ia telah memarkirkan kendaraan roda dua jenis Honda Beat warna putih di area parkir umum Pasar Tanah Merah, Desa Petra. Setelah sekitar satu jam lebih berada di dalam pasar untuk melakukan pembelian kebutuhan sehari-hari, korban kembali ke tempat parkir dan sangat terkejut menemukan bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya dan diperkirakan telah dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Tanah Merah segera melakukan tindakan awal dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian perkara (TKP). Petugas mengumpulkan informasi dari saksi-saksi yang ada di sekitar pasar, memeriksa area sekitar untuk mencari jejak atau bukti yang dapat membantu mengidentifikasi pelaku, serta melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Unit Reskrim Polres Bangkalan untuk menangani kasus ini secara lebih mendalam.

Tim Reskrim Polres Bangkalan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., kemudian mengambil alih penyelidikan kasus ini. Melalui berbagai tahapan penyelidikan, mulai dari analisis data, pemeriksaan rekaman kamera pengawas yang tersebar di sekitar pasar, hingga penyebaran informasi kepada masyarakat sekitar, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi MN sebagai tersangka yang paling mungkin melakukan tindakan pencurian tersebut. Berdasarkan informasi yang terkumpul, MN telah beberapa kali dicurigai memiliki keterlibatan dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanah Merah, meskipun belum pernah terbukti secara sah di pengadilan.

Setelah mendapatkan cukup bukti awal dan izin yang sah untuk melakukan operasi penggerebekan, tim Reskrim Polres Bangkalan melakukan gerakan cepat untuk mengamankan tersangka di kediamannya yang berlokasi di Dusun Kedungwuni, Kecamatan Tanah Merah, sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika anggota petugas tiba di lokasi dan mulai melakukan koordinasi untuk melakukan penangkapan, tersangka yang tengah berada di dalam rumah mendengar suara kedatangan orang luar dan langsung menyadari bahwa kedatangan tersebut berasal dari pihak kepolisian. Tanpa berpikir panjang, MN segera mencoba melarikan diri dari rumahnya melalui pintu belakang, berharap dapat menghindari penangkapan.

Namun, usaha pelarian yang dilakukan oleh MN tidak berhasil seperti yang diharapkannya. Cuaca yang baru saja turun hujan menyebabkan permukaan jalan di sekitar rumah tersangka menjadi sangat licin. Ketika sedang berlari dengan cepat untuk menghindari pengejaran petugas, MN tidak dapat menjaga keseimbangan tubuhnya dan terpeleset di jalan, sehingga membuatnya tidak dapat melanjutkan pelariannya. Petugas yang segera mengejarnya kemudian dengan mudah berhasil membekuk dan mengamankan tersangka tanpa adanya benturan fisik yang terjadi.

Setelah berhasil ditangkap, MN langsung dibawa ke Markas Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. Selama proses interogasi yang dilakukan secara tertib dan sesuai dengan prosedur hukum, tersangka akhirnya mengaku sepenuhnya bahwa dirinya yang telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor milik korban di Pasar Tanah Merah. MN menjelaskan bahwa ia terpaksa melakukan tindakan yang salah tersebut karena sedang dalam kondisi ekonomi yang sangat sulit. Ia mengaku telah mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga, termasuk untuk membeli susu bagi anaknya yang masih berusia balita.

“Kami melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka setelah mendapatkan izin yang sah dari pihak berwenang, dan dalam proses penggeledahan tersebut, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban yang masih dalam kondisi lengkap dan belum sempat dijual oleh tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., dalam keterangan pers yang disampaikan setelah penangkapan tersangka.

Menurut informasi yang diberikan oleh Kasatreskrim, sepeda motor yang ditemukan di rumah tersangka telah diverifikasi dan dipastikan sebagai kendaraan yang dilaporkan hilang oleh korban. Petugas telah mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti dalam proses hukum yang akan datang. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap rumah tersangka untuk mencari bukti tambahan yang mungkin terkait dengan kasus lain yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya yang telah diakui sendiri, tersangka MN kini akan dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Khusus untuk kasus pencurian sepeda motor ini, tersangka akan dituntut berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman penjara paling lama hingga 7 tahun bagi siapa saja yang terbukti telah melakukan tindakan pencurian.

“Kami akan memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana, terutama pencurian sepeda motor yang seringkali mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambah AKP Hafid Dian Maulidi, S.H.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor mereka. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain adalah dengan menggunakan kunci tambahan atau gembok anti maling yang berkualitas, memarkir kendaraan di area yang aman dan memiliki pengawasan yang baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk segera melaporkan setiap kejadian kehilangan atau tindak pidana lainnya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Saat ini, tersangka MN masih dalam tahanan di Mapolres Bangkalan dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta persiapan untuk proses pengadilan yang akan datang. Korban telah diberitahu tentang keberhasilan penangkapan pelaku dan ditemukannya kendaraan miliknya, serta akan dihubungi kembali oleh pihak kepolisian untuk proses pengembalian sepeda motor tersebut setelah selesai digunakan sebagai barang bukti. (DN)

Leave a Reply