LIRA Pertahankan Pemilukada Langsung Sesuai Putusan MK.
Koran Merah Putih.com
Salah satu poin rekomendasi yang dihasilkan Rakernas II yang diselenggarakan DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) adalah mengenai isu pemilihan kepala daerah.

Di dalam kegiatan yang dihadiri lebih dari 200 orang utusan DPW dan DPD LIRA se-Indonesia di Bogor pada tanggal 16-18 Januari 2026, rekomendasi yang diusulkan oleh tim yang diisi seluruh Gubernur LIRA dan utusan DPD adalah mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Sikap ini tidak saja didasarkan pada pandangan bahwa kedaulatan rakyat yang sudah dipegang langsung ini sesuatu yang esensial dalam demokrasi. Demokrasi melalui pilihan rakyat untuk kepala daerah adalah jalan konstitusi kita.
Sesuai putusan MK Nomor 135 Tahun 2024, pemisahan pemilu menjadi dua bagian, nasional dan daerah, menegaskan posisi pemilihan kepala daerah jadi bagian dari pemilu.
Pemilu yang dimaksud UUD 1945 adalah pemilihan oleh rakyat langsung sebagaimana pemilihan presiden dan wakil presiden.
Konstitusi sudah ditafsirkan secara khusus oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya. Jangan ditafsirkan ulang oleh lembaga lainnya yang tidak berwenang.
Mempertahankan putusan MK dalam isu ini sama dengan mempertahankan Konstitusi. LIRA berjuang sesuai UUD 1945, karenanya mempertahankan putusan MK untuk dilaksanakan agar Konstitusi terjaga.
Alasan-alasan penolakan terhadap pelaksanaan putusan MK tidak berdasarkan secara hukum serta tidak menghargai posisi rakyat di mata kekuasaan.
Kelemahan pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini bukanlah sesuatu yang dapat ditimpakan kepada rakyat semata.
Masalah utamanya adalah pada penyelenggaraan dan penegakan hukum dalam tahapan pemilihan. Ini yang semestinya diperbaiki, bukan malah mencabut hak rakyat.
Narasumber Heri lira
Jurnalis JJ Red

