Maki Jatim Siap Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan KIT Stunting BKKBN TA 2025 Ke Kejagung dan KPK
SURABAYA, JUMAT (16/1/2026) –KORAN MERAH PUTIH Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan paket KIT Stunting Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dikelola oleh Kantor Wilayah BKKBN Jawa Timur. Dugaan tersebut muncul setelah konsolidasi paket tender pengadaan yang direncanakan secara terpusat oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) dibatalkan, menimbulkan berbagai indikasi perilaku koruptif yang menurut MAKI Jatim patut mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ketua MAKI Jatim sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menjelaskan bahwa pembatalan konsolidasi tender dilakukan setelah terbitnya nota dinas resmi dari Inspektorat Utama Kemendukbangga dan nota dinas pembatalan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan konsolidasi paket tersebut. Meskipun keputusan pembatalan sah secara administratif, konsekuensi lanjutnya dinilai problematik karena mekanisme pengadaan kemudian dialihkan kepada kantor BKKBN tingkat provinsi serta kabupaten/kota di Jawa Timur, yang dilakukan melalui sistem e-Catalogue dan Pengadaan Langsung (PL).
Menurut MAKI Jatim, kebijakan pengalihan ini membuka ruang luas bagi potensi penyimpangan, salah satunya adalah perbedaan signifikan antara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada skema konsolidasi tender kementerian dengan HPS yang digunakan saat pengadaan dilakukan secara terpisah di daerah. “Perbedaan HPS ini bukan sekadar selisih kecil, tetapi jauh dan signifikan. Ini yang menjadi pintu masuk dugaan adanya kebijakan yang berpotensi koruptif,” ujar Heru Satriyo.
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim melakukan penelusuran langsung ke pabrikan dan distributor utama paket KIT Stunting yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah. Hasil investigasi menunjukkan bahwa pihak pabrikan dan distributor mendapatkan keuntungan lebih besar ketika pengadaan dilakukan oleh perwakilan BKKBN di daerah, karena dapat menjual sesuai harga e-Catalogue tanpa melalui persaingan harga yang ketat. Sebaliknya, pada skema konsolidasi tender kementerian, pabrikan diwajibkan bersaing sehingga harus menurunkan harga ke level yang lebih realistis dan efisien bagi keuangan negara.
“Ketika tender masih dikonsolidasikan di kementerian, harga bisa ditekan karena adanya kompetisi. Namun setelah dialihkan ke daerah, harga kembali ke angka e-Catalogue yang jauh lebih tinggi. Di sinilah muncul dugaan adanya selisih harga yang berpotensi menjadi bancakan,” tegas Heru.
MAKI Jatim menilai selisih harga yang signifikan berpotensi menjadi sumber dugaan praktik “cash back” atau keuntungan tidak sah bagi pihak tertentu, bahkan mengategorikannya sebagai policy of corruption atau kebijakan yang secara sistematis membuka ruang terjadinya korupsi.
Sebagai tindak lanjut, bidang hukum MAKI Jatim akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum dengan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didukung oleh data dan bukti yang dinilai valid secara hukum. “Kami tidak akan berhenti di wacana. Data sudah kami pegang, bukti kami kumpulkan. Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung dan KPK,” pungkas Heru dengan tegas.
MAKI Jatim berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini secara serius, mengingat program penanggulangan stunting merupakan program strategis nasional yang menyangkut masa depan generasi bangsa dan tidak boleh dikotori oleh praktik korupsi.(Red)

