Rutan Gresik Sabet Sertifikat Halal BPJPH, Makanan Warga Binaan Terjamin Halal dan Sesuai Standar

Img 20260112 wa0082

GRESIKKORAN MERAH PUTIH Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur telah resmi menerima Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia pada hari Senin (12/1). Pengakuan ini diberikan sebagai pengakuan bahwa seluruh makanan dan minuman yang disediakan bagi Warga Binaan di institusi tersebut telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Pencapaian ini menjadi langkah penting dalam menjamin pemenuhan hak dasar warga binaan, khususnya terkait dengan konsumsi makanan yang sesuai dengan ajaran agama serta peraturan nasional mengenai kehalalan produk konsumsi.

Sebelum diberikan sertifikat, Rutan Gresik telah melalui serangkaian proses penilaian dan verifikasi yang ketat dari pihak BPJPH, dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan makanan, mulai dari pemilihan dan pengadaan bahan baku yang telah memiliki sertifikasi halal, proses pengolahan di dapur yang sesuai dengan standar operasional kehalalan, sistem penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan dan kebersihan, hingga cara penyajian makanan dan minuman yang benar. Hal ini menjadi bukti bahwa dapur Rutan Gresik telah menerapkan sistem kontrol mutu yang ketat dan terstruktur dalam mengelola konsumsi bagi seluruh warga binaan.

Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, menyampaikan rasa syukur yang mendalam sekaligus kebanggaan atas pencapaian tersebut yang tidak mudah diraih.

Menurutnya, pemberian sertifikat halal ini merupakan bukti nyata dari komitmen Rutan Gresik dalam menyediakan pelayanan yang optimal, profesional, dan selalu berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. “Sertifikat halal ini bukan sekadar formalitas administratif semata, tetapi wujud nyata dari upaya kami untuk menjamin bahwa makanan yang dikonsumsi Warga Binaan benar-benar halal, aman untuk dikonsumsi, serta memiliki nilai gizi yang sesuai dengan standar kesehatan, selaras dengan tuntunan syariat Islam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eko Widiatmoko menegaskan bahwa aspek kehalalan makanan memiliki peran yang sangat krusial dalam mendukung kesehatan fisik seluruh warga binaan serta memberikan ketenangan batin selama mereka menjalani masa pembinaan di rutan. Dengan terpenuhinya standar kehalalan yang ketat, diharapkan kualitas layanan konsumsi di Rutan Gresik dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kelancaran proses pembinaan serta rehabilitasi, sehingga warga binaan dapat siap kembali berperan aktif dan produktif dalam masyarakat.

Penerimaan sertifikat halal ini juga sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas, humanis, dan berstandar tinggi nasional. Rutan Gresik sendiri berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya pembenahan dan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan, tidak hanya fokus pada bidang konsumsi, tetapi juga mencakup berbagai aspek penting lainnya seperti kesehatan, kebersihan lingkungan, serta pemenuhan seluruh kebutuhan dasar yang menjadi hak setiap Warga Binaan.(DN)

Leave a Reply