Apel Virtual Nasional Dipimpin Menko Kumham Imipas, Rutan Gresik Siap Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026
GRESIK –KORAN MERAH PUTIH Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur mengikuti apel pagi bersama tingkat nasional yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari Senin (12/1). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Gresik diikuti oleh Kepala Rutan Eko Widiatmoko beserta jajaran pejabat struktural dan seluruh petugas, sebagai bagian dari rangkaian acara yang melibatkan seluruh unit kerja dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) di seluruh penjuru Indonesia.
Apel pagi bersama ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam amanatnya yang disampaikan secara daring, Menko Yusril menegaskan bahwa apel nasional ini tidak sekadar menjadi acara rutin tahunan, melainkan dijadikan sebagai momen penting untuk refleksi bersama, konsolidasi komitmen, serta penyelarasan langkah seluruh jajaran dalam menghadapi berbagai tantangan yang akan dihadapi pada tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang giat dan terarah untuk menjaga stabilitas nasional, dengan mengedepankan tiga pilar utama dalam penyelenggaraan tugas. Ketiga pilar tersebut adalah penguatan kedaulatan hukum di seluruh tingkatan, penghormatan terhadap hak asasi manusia yang konsisten dan berkelanjutan, serta penyelenggaraan sistem yang tertib, profesional, dan berorientasi pada keadilan. Pada kesempatan yang sama, Menko juga menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran pegawai yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan selama proses pelaksanaannya.
Selanjutnya, Menko Kumham Imipas menekankan bahwa tahun 2026 akan menjadi tonggak bersejarah dalam pembangunan hukum nasional Indonesia. Tahun ini menandai awal berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua peraturan hukum tersebut dirancang secara komprehensif melalui proses yang panjang dan mendalam, dengan tujuan untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang modern, mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, serta tetap berakar pada nilai-nilai budaya dan identitas kebangsaan Indonesia.
Menanggapi arahan serta amanat yang disampaikan oleh Menko Kumham Imipas, Kepala Rutan Gresik Eko Widiatmoko menyampaikan komitmen yang penuh serta kesiapan total dari seluruh jajaran Rutan Gresik. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap untuk terus melakukan peningkatan pada aspek profesionalisme kerja, menjaga integritas institusi dengan tegas, serta mengoptimalkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang bersifat humanis dan berlandaskan pada prinsip keadilan. Semua upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan aktif dan nyata terhadap kebijakan pemerintah dalam menghadapi masa transisi hukum yang akan dimulai pada tahun ini.(DN)

