Rutan Kelas I Surabaya Siap Hadapi Tahun 2026, Dapatkan Arahan Khusus dari Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Apel Perdana

Img 20260112 wa0067

SidoarjoKoran Merah Putih Rutan Kelas I Surabaya menggelar apel bersama perdana tahun 2026 bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan konsolidasi yang berlangsung pada hari Senin (12/1/2026) di Aula Gedung Utama Rutan Kelas I Surabaya bertujuan untuk menyatukan visi dan langkah seluruh komponen dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara optimal.

Pelaksanaan apel dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo. Acara diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mulai dari penyelia, staf pengadministrasi, hingga petugas pelaksana lapangan. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat disiplin kerja, meningkatkan sinergi antar unsur, serta memastikan seluruh elemen siap menjalankan tugas dengan standar profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi.

Untuk memastikan arahan dari pusat dapat sampai secara langsung kepada setiap pegawai, apel diintegrasikan dengan sistem daring yang menghubungkan lokasi Surabaya dengan kantor pusat kementerian. Melalui platform virtual tersebut, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan amanat serta arahan krusial bagi seluruh pegawai pemasyarakatan di daerah.

Dalam pidatonya, Menko Yusril Ihza Mahendra menyoroti dua prioritas utama tahun 2026. Pertama, pentingnya menjaga kesehatan dan kebugaran fisik serta mental seluruh pegawai. Menurutnya, tugas pemasyarakatan yang melibatkan interaksi langsung dengan warga binaan dan berbagai pihak terkait memerlukan kondisi pribadi yang prima agar dapat bekerja maksimal dan menghindari risiko kelelahan maupun tekanan psikologis.

Kedua, ia menekankan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru. Perubahan pada peraturan hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan keadilan, transparansi, serta perlindungan hak bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pidana. Oleh karena itu, seluruh jajaran diwajibkan memahami secara mendalam konten dan aplikasi peraturan baru agar pelaksanaan tugas sesuai standar yang telah ditetapkan.

Arahan dari Menko menjadi dasar bagi Rutan Kelas I Surabaya dalam menyusun strategi peningkatan kualitas pelayanan tahun ini. Upaya yang akan dilakukan mencakup tiga aspek utama. Pertama, penyempurnaan pelayanan administrasi dengan sistem yang lebih efisien dan transparan, sehingga proses pengurusan dokumen dan layanan dapat diselesaikan lebih cepat tanpa hambatan yang tidak perlu.

Kedua, pengembangan program pembinaan warga binaan yang lebih terstruktur dengan fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Program akan dirancang sesuai kebutuhan individu masing-masing warga binaan, termasuk pelatihan keterampilan kerja untuk membantu mereka kembali berperan aktif dalam masyarakat setelah menyelesaikan masa pembinaan.

Ketiga, peningkatan pelayanan hukum yang akurat dan mudah diakses. Rutan Kelas I Surabaya akan memastikan warga binaan maupun masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh informasi serta bantuan hukum dengan cepat dan tepat, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Seluruh langkah peningkatan kualitas pelayanan ini selaras dengan kebijakan strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2026, yang berfokus pada peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.(DN)

Leave a Reply