Kanwil Kemenham Jatim Pastikan Hak WBP Terpenuhi, Kematian Tahanan di Rutan Surabaya Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran HAM
Sidoarjo – Koran Merah Putih Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang meninggal dunia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia. Penegasan ini disampaikan setelah dilakukannya rangkaian pemantauan, pengumpulan data, serta klarifikasi awal secara menyeluruh terhadap kasus wafatnya WBP atas nama Al Farisi.
Rangkaian kegiatan pemantauan dan validasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026, oleh Kanwil Kemenham Jawa Timur melalui Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Langkah ini merupakan bentuk respons cepat dan tanggung jawab institusional Kementerian Hak Asasi Manusia atas peristiwa meninggalnya Al Farisi, yang diketahui merupakan tersangka dalam kasus pembakaran menggunakan bom molotov saat aksi demonstrasi.
Pemantauan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan mandat Kementerian Hak Asasi Manusia dalam rangka pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, Kanwil Kemenham Jatim memberikan perhatian khusus pada pemenuhan hak-hak dasar WBP, meliputi hak atas kesehatan, hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, serta hak atas hidup sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip HAM.
Kegiatan pemantauan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, Toar R. E. Mangaribi. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Heri Wuryanto, beserta jajaran. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Adi Wibowo, tenaga medis rutan, serta sejumlah pihak terkait lainnya yang terlibat langsung dalam proses penanganan almarhum selama berada di dalam rutan.
Dalam proses pemantauan, Tim Kanwil Kemenham Jawa Timur melakukan validasi secara menyeluruh terhadap berbagai informasi awal. Validasi tersebut mencakup identitas almarhum, riwayat penahanan, hingga kondisi kesehatannya selama menjalani masa penahanan. Klarifikasi dilakukan secara komprehensif dengan menghimpun keterangan dari berbagai sumber, antara lain pihak keluarga, rekan satu kamar tahanan, tenaga medis yang menangani, serta petugas rutan yang bertugas saat kejadian berlangsung.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan klarifikasi awal, diketahui bahwa Al Farisi memiliki riwayat penyakit kejang. Informasi ini diperkuat oleh keterangan tenaga medis serta kesaksian rekan satu sel yang menyebutkan bahwa almarhum sempat mengalami kejang di dalam kamar tahanan. Menyikapi kondisi tersebut, petugas rutan bersama tenaga medis segera melakukan penanganan awal di poliklinik rutan sebelum akhirnya merujuk yang bersangkutan ke Unit Gawat Darurat untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Hasil klarifikasi awal dari tenaga medis menyatakan bahwa Al Farisi dinyatakan meninggal dunia tanpa ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuhnya. Proses penanganan medis yang dilakukan disebut telah mengikuti prosedur operasional standar, termasuk pemberian pertolongan pertama secara cepat dan rujukan ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih memadai.
Dari seluruh rangkaian pemantauan, pengumpulan data, dan validasi awal tersebut, Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur menyimpulkan bahwa tidak terdapat indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pihak Rutan Kelas I Surabaya dalam penanganan peristiwa wafatnya WBP tersebut. Kesimpulan ini didasarkan pada fakta-fakta awal yang dihimpun di lapangan, keterangan dari para pihak terkait, serta hasil klarifikasi medis yang dilakukan secara objektif dan profesional.
Kanwil Kemenham Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan HAM secara konsisten, transparan, dan akuntabel, khususnya di lingkungan pemasyarakatan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan setiap warga binaan tetap memperoleh perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Jawa Timur.(DN)

