Kanwil Kemenham Jawa Timur Perkuat Pengawasan HAM di Rutan Kelas I Surabaya
SIDOARJO – KORAN MERAH PUTIH Upaya pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak asasi manusia (HAM) bagi warga binaan pemasyarakatan terus dilakukan secara berkelanjutan. Salah satunya ditunjukkan melalui kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Toar R.E. Mangaribi, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari agenda monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan pemasyarakatan yang berlandaskan prinsip-prinsip HAM. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Jatim ingin memastikan bahwa seluruh proses pembinaan, pelayanan, serta tata kelola di lingkungan rutan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Kanwil Kemenham Jatim disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama jajaran pejabat struktural dan petugas. Dalam rangkaian monitoring, Toar R.E. Mangaribi meninjau secara langsung sejumlah layanan utama yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar warga binaan, di antaranya layanan kesehatan, layanan kunjungan keluarga, serta pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Dalam keterangannya, Toar menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga harkat dan martabat manusia, meskipun warga binaan tengah menjalani pembatasan kebebasan akibat proses hukum.
“Pemasyarakatan bukan hanya soal pengamanan, tetapi juga bagaimana negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga binaan tetap terpenuhi secara adil, manusiawi, dan bermartabat,” ujar Toar R.E. Mangaribi.
Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan fokus pada sejumlah aspek krusial, antara lain penerapan prinsip non-diskriminasi, kemudahan akses layanan bagi seluruh warga binaan, transparansi prosedur pelayanan, serta kepastian hukum dan administrasi. Selain itu, perhatian khusus juga diberikan terhadap kelompok rentan, seperti warga binaan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan warga binaan dengan kebutuhan kesehatan tertentu.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan dengan menjadikan nilai-nilai HAM sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan dan pelayanan.
“Monitoring ini menjadi evaluasi penting bagi kami untuk terus berbenah. Kami berkomitmen memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya perlakuan diskriminatif,” tegas Tristiantoro.
Ia juga menjelaskan bahwa Rutan Kelas I Surabaya secara konsisten melakukan penguatan pengawasan internal, penataan prosedur layanan, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi petugas. Langkah-langkah tersebut dilakukan guna mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Kegiatan monitoring ini sekaligus menegaskan sinergi antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Rutan Kelas I Surabaya dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas.
Dengan adanya pengawasan langsung dari pimpinan wilayah, diharapkan standar pelayanan berbasis HAM di Rutan Kelas I Surabaya dapat terus terjaga dan ditingkatkan. Ke depan, Rutan Surabaya diharapkan mampu menjadi contoh dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta penghormatan terhadap hak asasi setiap individu.(DN)

