Perkuat Koordinasi Antar Lembaga, Rutan Kelas I Surabaya Tingkatkan Pelayanan Tahanan dan Implementasi Regulasi Baru

Oplus 131072

Surabaya-Koran Merah Putih Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin, 5 Januari 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, SH., MH., sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kerangka kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Rutan Surabaya, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Fokus utama kunjungan adalah penyempurnaan pelayanan tahanan yang berada di bawah kewenangan bersama antara Rutan dan Kejaksaan Negeri. Hal ini meliputi pengelolaan administrasi tahanan secara tertib, pelayanan hukum yang cepat dan akurat, serta pemenuhan hak-hak warga binaan secara transparan dan profesional.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif, kedua institusi membahas berbagai aspek penting terkait pelayanan tahanan. Diskusi mencakup prosedur administrasi penahanan, pemenuhan hak-hak warga binaan, serta koordinasi dalam pengawasan dan pengelolaan tahanan agar sesuai dengan standar hukum dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kedua pihak juga membahas kesiapan teknis menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP terbaru yang mulai berlaku pada Januari 2026. Pemahaman mendalam dan koordinasi lintas lembaga dianggap penting untuk memastikan penerapan regulasi baru berjalan optimal, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun hak-hak warga binaan.

Kunjungan ini juga menjadi kesempatan untuk meninjau kesiapan sistem administrasi dan prosedur operasional di Rutan Surabaya. Kepala Rutan Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan bahwa kolaborasi erat dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan hak-hak para tahanan terpenuhi.

“Sistem peradilan pidana yang efektif tidak dapat dijalankan secara parsial. Sinergi dan koordinasi yang solid antara Rutan, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya sangat penting. Kunjungan ini menjadi momentum untuk memastikan pelayanan tahanan tetap profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi hak-hak warga binaan,” ujar Tristiantoro.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, SH., MH., menyambut positif kunjungan tersebut. Ia menekankan bahwa komunikasi terbuka dan kerja sama intensif antar institusi menjadi kunci dalam menghadapi dinamika hukum serta tantangan implementasi regulasi baru. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas sistem peradilan pidana, mempercepat proses administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Lebih jauh, kedua pihak sepakat untuk mengembangkan mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur, termasuk pertukaran data secara digital, sistem monitoring tahanan yang transparan, dan pertemuan rutin antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan tahanan yang lebih tertib, aman, dan humanis, sekaligus meminimalkan potensi miskomunikasi atau keterlambatan proses hukum.

Kunjungan resmi ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempersiapkan kesiapan teknis menghadapi regulasi baru, dan membangun koordinasi profesional yang berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang kuat, Rutan Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya optimistis mampu mewujudkan sistem pelayanan tahanan yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada hak-hak warga binaan serta kepentingan masyarakat luas.

Melalui sinergi ini, kedua lembaga menegaskan keseriusan mereka dalam memperkuat sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Surabaya, sekaligus menjadi model koordinasi bagi lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum di daerah lain. Kunjungan ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam menciptakan layanan publik yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.(DN)

Leave a Reply