MAKI Jatim Jadikan Awal 2026 Momentum Bongkar Dugaan Mark Up Pengadaan BPBD Jatim

Inshot 20260101 102129155

SURABAYAKORAN MERAH PUTIH Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengawali Tahun 2026 dengan langkah serius dalam mengungkap dugaan praktik mark up pengadaan barang di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah MAKI Jatim melakukan serangkaian penelusuran dan kajian mendalam terhadap pengelolaan anggaran BPBD Jatim yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Koordinator MAKI Jatim, Heru, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah memfinalisasi laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi yang akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi institusi yang dituju untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Fokus utama laporan MAKI Jatim diarahkan pada mekanisme penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proses pengadaan barang.

“Kami akan membedah secara rinci penentuan HPS per item barang dalam pengadaan BPBD Jatim. Harga yang sejak awal tercantum di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SIRUP LKPP akan menjadi parameter sekaligus pintu masuk pengungkapan,” ujar Heru, Kamis (1/1/2026).

Awal Tahun, Awal Gerakan Pengawasan

Heru menegaskan bahwa langkah MAKI Jatim di awal tahun ini bukan sekadar wacana atau kritik normatif, melainkan bagian dari perjuangan nyata untuk membongkar potensi mega korupsi dalam pengelolaan APBD I Pemerintah Provinsi Jawa Timur. BPBD Jatim dipilih sebagai OPD teknis pertama yang disorot karena memiliki alokasi anggaran besar serta menjalankan tugas kemanusiaan yang sangat krusial bagi masyarakat.

Menurut Heru, MAKI Jatim telah menyiapkan berkas laporan dugaan mark up pada laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BPBD Jatim untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Bahkan, proses identifikasi dan pemetaan indikasi dugaan penyimpangan telah dimulai sejak tahun 2023.

“Kami sudah mengidentifikasi pola pengelolaan anggaran BPBD Jatim sejak 2023 hingga akhir 2025. Saat ini berkas laporan dugaan korupsi tersebut sudah mendekati sempurna dan dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Kejati Jatim,” tegasnya.

Peran Vital Tidak Menghapus Kewajiban Taat Hukum

Heru mengakui bahwa BPBD Jatim merupakan institusi strategis yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam penanganan bencana alam maupun non-alam. Namun demikian, peran vital tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pengawasan dan pertanggungjawaban hukum.

“BPBD Jatim memang OPD siaga bencana dan memiliki tugas kemanusiaan yang sangat penting. Tetapi itu tidak berarti kebal hukum. Justru karena menyangkut keselamatan dan penderitaan masyarakat, pengelolaan anggarannya harus bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dari hasil kajian internal MAKI Jatim, ditemukan indikasi kuat adanya dugaan mark up harga pada sejumlah item pengadaan barang. Indikasi tersebut bahkan telah muncul sejak tahap perencanaan awal anggaran, yang terlihat jelas dalam penentuan harga awal pada dokumen SIRUP LKPP BPBD Jatim.

“Dalam penentuan harga awal yang tercantum di SIRUP LKPP BPBD Jatim, potensi dugaan mark up sudah sangat terlihat. Ini menjadi indikator awal yang kemudian kami dalami secara serius,” kata Heru.

Telusuri Alur Anggaran hingga ke Penerima Bantuan

Untuk memperkuat temuan, MAKI Jatim menerapkan strategi investigasi follow the money, yakni menelusuri alur penggunaan anggaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pengadaan, hingga distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.

Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim tidak hanya melakukan kajian dokumen, tetapi juga turun langsung ke lapangan dengan melakukan sampling terhadap penerima bantuan pada fase tanggap darurat bencana. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan kualitas dan harga riil barang yang diterima masyarakat dengan harga yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

“Sampling ini sangat krusial. Kami melakukan cross check kualitas dan harga barang yang sebenarnya di lapangan. Dari sini akan terlihat apakah terdapat kesesuaian atau justru selisih yang signifikan antara harga riil dengan harga yang dirilis dalam dokumen pengadaan,” jelas Heru.

Ia menambahkan, selama dua tahun terakhir tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim secara konsisten mengikuti pergerakan bantuan yang dikelola BPBD Jatim. Hasil penelusuran tersebut dinilai telah cukup kuat untuk masuk ke tahap pembuktian hukum.

Menuju Pelaporan Resmi dan Edukasi Publik

Heru memastikan bahwa seluruh temuan MAKI Jatim tidak akan berhenti pada kajian internal. Dalam waktu dekat, laporan resmi dugaan korupsi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Secara internal, tim bidang hukum MAKI Jatim menilai hasil penelusuran ini sudah cukup untuk dibawa ke ranah hukum. Kami siap menyerahkan laporan dugaan korupsi ini kepada APH,” tegasnya.

Selain itu, MAKI Jatim juga memperkenalkan kebiasaan baru di awal tahun 2026, yakni pelaksanaan kegiatan pers rilis sebelum laporan resmi dugaan korupsi diserahkan kepada aparat penegak hukum. Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi publik dalam pengawasan pengelolaan anggaran negara.

“Di awal tahun 2026 ini akan ada kebiasaan baru, yaitu giat pers rilis yang dilakukan MAKI Jatim sebelum laporan dugaan korupsi kami serahkan ke APH,” pungkas Heru.

Dengan semangat baru di Tahun 2026, MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan daerah dan membongkar praktik korupsi secara sistematis dan kelembagaan. Tahun 2026 pun dipandang sebagai momentum penting bagi MAKI Jatim dalam upaya mengungkap kasus-kasus korupsi berskala besar di Jawa Timur.(Red)

Leave a Reply