Peringati Natal 2025, Rutan Kelas I Surabaya Berikan Remisi Khusus kepada Puluhan Warga Binaan

Oplus 131072

Sidoarjo –Koran Merah Putih Kamis, 25 Desember 2025.Perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Pada momentum keagamaan tersebut, Rutan Kelas I Surabaya secara resmi memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 37 narapidana yang beragama Nasrani. Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Gedung Teknis Rutan Kelas I Surabaya dengan suasana yang khidmat, tertib, dan penuh makna.

Pemberian Remisi Khusus Natal ini merupakan bentuk nyata pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik, mematuhi tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Kebijakan ini juga menjadi wujud apresiasi negara terhadap upaya perubahan positif yang dilakukan warga binaan.

Surat Keputusan (SK) pemberian Remisi Khusus Natal 2025 diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, kepada perwakilan warga binaan penerima. Dari total 37 narapidana yang memperoleh remisi, satu orang di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Pembebasan tersebut menjadi simbol keberhasilan proses pembinaan serta harapan baru bagi yang bersangkutan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Tristiantoro Adi Wibowo menyampaikan bahwa remisi merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian dan evaluasi yang objektif terhadap sikap, kedisiplinan, serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Lebih lanjut, Kepala Rutan Kelas I Surabaya menjelaskan bahwa remisi memiliki peran penting dalam sistem pemasyarakatan. Selain sebagai pengurangan masa pidana, remisi juga menjadi sarana motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri agar mampu berintegrasi kembali secara positif di tengah masyarakat.

Momentum Hari Raya Natal, menurutnya, diharapkan dapat menjadi waktu refleksi bagi seluruh warga binaan untuk menumbuhkan nilai-nilai keimanan, harapan, dan semangat perubahan. Ia juga mengingatkan agar remisi yang diterima dimaknai sebagai bentuk kepercayaan dari negara yang harus dijaga dengan perilaku baik dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Pemberian Remisi Khusus Natal ini merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kebijakan tersebut bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan secara adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong terciptanya pembinaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan aman dan tertib, serta tetap mengedepankan standar pelayanan pemasyarakatan yang berlaku. Rutan Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan berorientasi pada pembinaan.(DN)

Leave a Reply