Kontrak Diputus, Tiga Honorer Kota Mojokerto Suarakan Perjuangkan Hak dan Keadilan.
Mojokerto – KMP || Tiga tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menyatakan sikap untuk memperjuangkan nasib dan hak mereka setelah menerima keputusan pemutusan kontrak kerja yang tidak diperpanjang untuk tahun 2026.

Ketiganya menerima surat pemberitahuan tertanggal 1 Desember 2025 yang menyebutkan masa kerja mereka berakhir pada 31 Desember 2025. Hal ini disampaikan pada Senin (22/12/2025).
Adapun tiga honorer tersebut adalah Isfan Hari yang bertugas sebagai operator layanan operasional Rumah Tangga Peduli Lansia (RPL) Tribuana Tunggadewi di bawah naungan Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto. Sementara dua lainnya, yakni Noer Pendik dan Akhmad Khavid, merupakan petugas kebersihan yang selama ini mengabdi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto.
“Noer Pendik mengaku sangat kecewa dengan kebijakan pemutusan kontrak tersebut. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah terkesan mendadak dan tidak disertai dengan penjelasan yang transparan.
Terlebih lagi, dirinya bersama dua rekannya tidak masuk dalam usulan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahap pertama.
“Saya pribadi tidak bisa menerima keputusan ini begitu saja. Kami menilai ada ketidakjelasan, bahkan kami menuntut adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pemerintah Kota Mojokerto yang menjelaskan secara rinci alasan kami tidak diusulkan dalam skema PPPK,” ungkap Noer Pendik.
“Ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan menjalankan tugas pelayanan publik.
Dukungan terhadap perjuangan ketiga honorer tersebut datang dari Wakil Sekretaris DPP Gajah Muda Nusantara (GMN), Riki Rosadi. Ia menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan akan segera ditindaklanjuti melalui jalur organisasi.
“Kami akan menyampaikan persoalan ini ke DPD GMN Kota Mojokerto serta kepada Ketua Umum. Ini menyangkut nasib tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja dan berkontribusi nyata bagi pemerintah daerah,” tegas Riki.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Mojokerto belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pemutusan kontrak kerja serta tidak diusulkannya ketiga honorer tersebut dalam skema PPPK paruh waktu.
Jurnalis James J

