Bea Cukai Sidoarjo Perkuat Pengawasan, Puluhan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Sepanjang 2025
SIDOARJO – KORAN MERAH PUTIH 18 Desember 2025 Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali mendapat sorotan publik setelah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo melaksanakan pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Tindakan ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagai bentuk tindakan tegas terhadap praktik peredaran rokok ilegal.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo tercatat telah melakukan enam kali pemusnahan, dengan total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 63.616.395 batang. Nilai potensial barang mencapai Rp91,6 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat peredaran ilegal rokok mencapai Rp56,7 miliar. Angka ini menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius yang membutuhkan pengawasan dan penindakan berkelanjutan.
Pada kegiatan pemusnahan terbaru, sebanyak 10 truk bermuatan rokok ilegal dimusnahkan selama dua hari, pada 18–19 Desember 2025. Pemusnahan simbolis dilakukan di Halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, sebelum seluruh rokok dilepas secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, untuk dimusnahkan sepenuhnya di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).
Metode pemusnahan menggunakan incinerator bersuhu tinggi, dipilih agar rokok ilegal benar-benar rusak, tidak dapat dimanfaatkan kembali, tidak memiliki nilai ekonomis, serta tetap aman bagi lingkungan. Proses ini telah melalui prosedur hukum resmi, termasuk penetapan status BMN dan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, tertuang dalam surat persetujuan S-221/MK/KN.4/2025, S-303/MK/KN.4/2025, dan S-314/MK/KN.4/2025.
Pada pemusnahan kali ini, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.382.196 batang, beserta 71.000 keping pita cukai. Potensi nilai barang diperkirakan Rp13,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp9,07 miliar.
Dalam sambutannya, Untung Basuki menekankan bahwa pemusnahan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal sepanjang 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi dan elemen masyarakat yang mendukung upaya ini,” ujar Basuki.
Acara pemusnahan turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah serta Satpol PP dari wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto, menunjukkan soliditas lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menolak peredaran produk ilegal.
“Kami berkomitmen meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat menolak produk ilegal. Rokok ilegal merugikan negara, konsumen, dan pelaku usaha yang patuh aturan,” tegas Rudy.
Dengan komitmen kuat dan kerja sama berkelanjutan antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Langkah ini menjadi strategi penting dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan, khususnya di wilayah Jawa Timur dan area kerja Bea Cukai Sidoarjo.(DN)

