Pelaksana Proyek Jalan Lingkungan Magersari Tidak di Temui, Media dan LSM Soroti Pengerjaan.
Mojokerto – KMP || Pembangunan proyek peningkatan jalan lingkungan di wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto, menuai sorotan. Proyek dengan nomor kontrak 000.3.2/4002/417.503.2/2025 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.154.695.022 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Pillar Buana.

Namun, kondisi di lapangan dinilai memprihatinkan. Saat tim media bersama LSM LPHM mendatangi lokasi proyek pada Rabu, 17 Desember 2025, tidak satu pun pelaksana proyek berada di tempat. Tim hanya bertemu dengan bagian logistik yang enggan disebutkan namanya. Ia menyampaikan bahwa pelaksana proyek belum datang ke lokasi dan hanya memberikan nomor WhatsApp pelaksana bernama Agung.
Tim media dan LSM LPHM menunggu hingga tiga jam untuk dapat bertemu atau dihubungkan dengan pelaksana, namun hingga meninggalkan lokasi, pelaksana tak kunjung hadir. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons.
Kondisi serupa juga terjadi sebelumnya. Pada 8 Desember 2025, tim media dan LSM LPHM mendatangi lokasi proyek serta kantor DPUPRPRKP Kota Mojokerto, namun tidak berhasil bertemu dengan pihak terkait bidang proyek.
“Bahkan, salah satu pegawai dinas bernama Endah yang dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan balasan hingga kini, “Ungkapnya
Menanggapi hal tersebut, Riki Rosadi dari Gajah Muda Nusantara (GMN) Mojokerto menegaskan bahwa proyek pembangunan jalan lingkungan seharusnya diawasi secara ketat oleh pemerintah terkait. Menurutnya, pengawasan penting dilakukan agar pekerjaan tidak dikerjakan secara asal-asalan dan tetap sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pewarta Johanes J

