Rutan Gresik Optimalkan Penataan Hunian, 12 Warga Binaan Dialihkan ke Lapas Narkotika Pamekasan

Oplus 131072

GRESIKKORAN MERAH PUTIH Dalam rangka memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembenahan sistem pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur melaksanakan pemindahan 12 warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Selasa (17/12). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah nyata Rutan Gresik dalam mendukung 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Pemindahan warga binaan tersebut merupakan salah satu strategi penting dalam penataan hunian pemasyarakatan agar lebih proporsional dan berkeadilan. Selama ini, permasalahan kelebihan kapasitas hunian (overcrowding) masih menjadi tantangan utama yang berdampak pada efektivitas pembinaan. Melalui pemerataan warga binaan antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, diharapkan tercipta kondisi hunian yang lebih ideal sehingga pelaksanaan program pembinaan dapat berjalan secara optimal, terarah, dan berkelanjutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa kebijakan pemindahan warga binaan merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan profesional. Menurutnya, keseimbangan jumlah penghuni sangat menentukan kualitas layanan serta pembinaan yang diberikan kepada warga binaan.

“Pemindahan ini bukan hanya soal mengurangi kepadatan, tetapi juga memastikan setiap warga binaan mendapatkan haknya secara maksimal. Dengan hunian yang lebih proporsional, proses pembinaan dapat dilakukan secara lebih intensif, efektif, dan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan,” jelas Eko.

Sebelum pemindahan dilaksanakan, jajaran petugas Rutan Gresik melakukan serangkaian persiapan dengan cermat dan terukur. Seluruh warga binaan yang akan dipindahkan menjalani pemeriksaan menyeluruh, meliputi penggeledahan badan, pemeriksaan barang bawaan, serta pengecekan kelengkapan dan keabsahan data administrasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan.

Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat dan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemasyarakatan. Untuk menjamin keamanan dan kelancaran selama perjalanan menuju Lapas Narkotika Pamekasan, Rutan Gresik juga berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Gresik yang turut memberikan dukungan pengamanan.

Melalui kegiatan ini, Rutan Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam menyukseskan kebijakan strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi pemasyarakatan menuju sistem yang lebih tertata, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan. Dengan sinergi antarinstansi yang terus diperkuat, diharapkan tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab dapat terwujud secara berkelanjutan.(DN)

Leave a Reply