Dugaan Skandal Dana PIP di SMAN 1 Arjasa Menguat, MAKI Jatim Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Jember —Koran Merah Putih Dugaan penyimpangan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Arjasa, Kabupaten Jember, terus menjadi sorotan publik. Kasus yang mencuat pada Selasa, 16 Desember 2025 ini dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Jawa Timur. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan sikap tegas dengan mengawal kasus tersebut hingga ke jalur hukum.

MAKI Jatim menilai dugaan pungutan liar berupa pemotongan dana PIP bagi siswa tidak mampu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi, bantuan PIP sejatinya dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, bukan justru menjadi objek pungli di lingkungan sekolah.
Sejak laporan masyarakat mulai diterima, MAKI Jatim langsung melakukan langkah cepat. Selama kurang lebih satu minggu terakhir, tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan. Tim menyambangi sejumlah wali murid siswa penerima PIP di SMAN 1 Arjasa yang setiap tahap pencairan bantuan menerima dana sebesar Rp1,8 juta.
Hasil penelusuran lapangan mengungkap adanya pengakuan dan kesaksian dari para wali murid yang mengarah pada dugaan pemotongan dana PIP. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 dan berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya. Dalam setiap pencairan, siswa penerima bantuan disebut harus menyerahkan dana sebesar Rp500 ribu dengan alasan untuk kepentingan perbaikan fasilitas sekolah.
Namun, fakta yang ditemukan tim Litbang MAKI Jatim justru lebih mengkhawatirkan. Dana hasil pemotongan tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan sekolah. Sebaliknya, dana itu ditengarai mengalir ke kantong pribadi oknum kepala sekolah SMAN 1 Arjasa Jember secara rutin setiap bulan.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, menegaskan bahwa dugaan pungli dana PIP ini merupakan persoalan serius yang mencederai dunia pendidikan. Ia menekankan bahwa MAKI Jatim telah mengantongi bukti awal serta fakta hukum yang menguatkan dugaan tersebut.
“Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sudah mengumpulkan bukti dan fakta hukum. Dugaan pemotongan dana PIP sebesar Rp500 ribu per siswa itu diduga masuk ke kantong pribadi oknum kepala sekolah. Semua pengakuan masyarakat juga telah melalui proses validasi,” ungkap Heru.
Heru menambahkan, keberanian para wali murid dan masyarakat untuk melapor menjadi kunci utama terbongkarnya dugaan praktik ini. Seluruh keterangan yang diterima, kata dia, telah diklarifikasi dan diverifikasi secara berlapis agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah publik.
Tak hanya berhenti pada dugaan pungli dana PIP, MAKI Jatim juga mengungkap indikasi praktik lain yang tak kalah serius. Berdasarkan hasil investigasi internal, oknum kepala sekolah tersebut diduga berperan sebagai makelar jabatan di lingkungan pendidikan. Ia ditengarai menawarkan jasa pengurusan mutasi maupun promosi jabatan kepada guru dan kepala sekolah dengan imbalan sejumlah uang.
Diduga, oknum tersebut aktif melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang ingin berpindah ke sekolah yang lebih besar atau strategis. Praktik semacam ini, jika terbukti, dinilai sangat merusak sistem meritokrasi serta mencederai prinsip profesionalisme dan transparansi dalam tata kelola pendidikan.
MAKI Jatim juga menyoroti dugaan adanya kedekatan hubungan antara oknum kepala sekolah dengan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Hubungan tersebut diduga mempermudah praktik makelar jabatan yang disinyalir telah berlangsung cukup lama.
Indikasi lain yang disoroti MAKI Jatim adalah adanya mutasi kepala sekolah pasca rotasi di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Beberapa kepala sekolah yang sebelumnya bertugas di sekolah negeri yang jauh dari pusat kota, diduga secara tiba-tiba dapat menempati jabatan kepala sekolah di SMA negeri yang berada di pusat Kota Jember.
Bahkan, MAKI Jatim menduga terdapat proses mutasi kepala sekolah yang dilakukan tanpa melalui mekanisme resmi pengusulan dari Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Jember, yang seharusnya menjadi tahapan wajib dalam prosedur mutasi jabatan.
Menanggapi rangkaian temuan tersebut, MAKI Jatim memastikan tidak akan berhenti pada pengungkapan di tingkat internal. Heru MAKI menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas laporan hukum terhadap oknum kepala sekolah yang diduga terlibat.
“Dalam waktu dekat, laporan lengkap beserta bukti-bukti akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kami serius mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
MAKI Jatim berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Menurut Heru, pengusutan tuntas dugaan pungli dana PIP dan praktik makelar jabatan ini sangat penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi hak-hak siswa dari keluarga tidak mampu.
Dengan langkah hukum yang akan ditempuh, MAKI Jatim menegaskan kembali komitmennya untuk terus mengawal sektor pendidikan agar bersih dari pungli, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang, demi terwujudnya sistem pendidikan yang adil, bersih, dan bermartabat di Jawa Timur.(Red)

